PERSYARATAN BADAN USAHA MELAKUKAN INVESTASI DI KAWASAN TRANSMIGRASI

Artikel () 23 September 2013 08:57:20 WIB


PERSYARATAN BADAN USAHA MELAKUKAN INVESTASI DI KAWASAN TRANSMIGRASI

(sebagaimana tertuang dalam Permen Nakertrans No. PER. 03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi dan No.PER.12/MEN/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.03/MEN/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi)


1. Persyaratan Administrasi, meliputi :

a) Akte pendirian dan / atau akte perubahan badan usaha dan tanda bukti pengesahan dari Departemen / Instansi yang berwenang;

b) Neraca perusahaan yang dibuat oleh Akuntan Publik;

c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

d) Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Departemen / Instansi yang berwenang;

e) Surat Keterangan Domisili;

f) Bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana perkantoran;

g) Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dengan materai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.

2. Persyaratan Teknis, meliputi :

a) Surat persetujuan penanaman modal dari BKPM/BKPMD;

b) Izin prinsip atau rekomendasi bidang usaha dari Instansi teknis terkait;

c) Izin lokasi dari Bupati/Walikota.

3. Badan usaha wajib menyusun rencana investasi sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan, memuat ketentuan sebagai berikut :

a) Latar belakang;

b) Tujuan dan sasaran;

c) Lokasi kegiatan;

d) Manajemen usaha;

e) Rencana pengembangan usaha;

f) Produksi;

g) Legalitas lahan;

h) Model kerjasama yang akan dikembangkan;

i) Biaya investasi

j) Sumber pembiayaan;

k) Peta lokasi skala 1: 50.000, untuk usaha konstruksi dengan skala 1 : 5.000.