PERSYARATAN BADAN USAHA MELAKUKAN INVESTASI DI KAWASAN TRANSMIGRASI
Artikel () 23 September 2013 08:57:20 WIB
PERSYARATAN BADAN USAHA MELAKUKAN INVESTASI DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(sebagaimana tertuang dalam Permen Nakertrans No. PER. 03/MEN/III/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi dan No.PER.12/MEN/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.03/MEN/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi)
1. Persyaratan Administrasi, meliputi :
a) Akte pendirian dan / atau akte perubahan badan usaha dan tanda bukti pengesahan dari Departemen / Instansi yang berwenang;
b) Neraca perusahaan yang dibuat oleh Akuntan Publik;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d) Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Departemen / Instansi yang berwenang;
e) Surat Keterangan Domisili;
f) Bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana perkantoran;
g) Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dengan materai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
2. Persyaratan Teknis, meliputi :
a) Surat persetujuan penanaman modal dari BKPM/BKPMD;
b) Izin prinsip atau rekomendasi bidang usaha dari Instansi teknis terkait;
c) Izin lokasi dari Bupati/Walikota.
3. Badan usaha wajib menyusun rencana investasi sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan, memuat ketentuan sebagai berikut :
a) Latar belakang;
b) Tujuan dan sasaran;
c) Lokasi kegiatan;
d) Manajemen usaha;
e) Rencana pengembangan usaha;
f) Produksi;
g) Legalitas lahan;
h) Model kerjasama yang akan dikembangkan;
i) Biaya investasi
j) Sumber pembiayaan;
k) Peta lokasi skala 1: 50.000, untuk usaha konstruksi dengan skala 1 : 5.000.