Visi,misi, tupoksi dan sistem pelayanan Biro Perekonomian

Visi dan Misi () 04 Juli 2014 02:26:26 WIB


MOTO BIRO PEREKONOMIAN

 

“PELAYANAN TERBAIK ADALAH PRIORITAS KAMI”

 

VISI :

Terwujudnya kebijakan yang konstruktif dan keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah”

 

MISI :

  1. 1.Meningkatkan kualitas koordinasi dalam menghasilkan kebijakan pembangunan perekonomian daerah.
  2. 2.Mendorong Terwujudnya Infrastruktur Strategis untuk mendukung peningkatan aktivitas perekonomian.
  3. 3.Meningkatkan kinerja BUMD dan UMKMK untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah.

 

 

Struktur dan Tupoksi Biro Perekonomian

  1. a.Struktur Biro Perekonomian

Struktur Biro Perekonomian dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2011. Dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Kepala Biro setingkat Eselon II/b yang membawahi 4 Kepala Bagian (Eselon III/a) dan 9 Kepala Sub Bagian (Eselon IV/a).

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Biro Perekonomian sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

Gambar 1

Bagan Struktur Organisasi Biro Perekonomian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b. Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Perekonomian mempunyai tugas pokok ”menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi bina sarana perekonomian, bina produksi, bina pemasaran dan kelembagaan ekonomi”.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Biro Perekonomian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. a.penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan umum bina sarana perekonomian, bina produksi, bina pemasaran dan kelembagaan ekonomi;
  2. b.penyelenggaraan koordinasi dan faslitasi bina sarana perekonomian, bina produksi, bina pemasaran dan kelembagaan ekonomi;
  3. c.penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi bina sarana perekonomian, bina produksi, bina pemasaran dan kelembagaan ekonomi;

 

 

 

 

 

PROSEDUR PENERIMAAN PELAYANAN DATA DAN INFORMASI DI BIRO PEREKONOMIAN

 

  1. 1.Pemohon informasi datang ke meja petugas penerima surat masuk dengan menyerahkan surat permohonan permintaan data dan informasi.
  2. 2.Petugas penerima surat masuk, mencatat dan menyampaikan surat permohonan permintaan data tersebut kepada Kepala Biro Perekonomian.
  3. 3.Kepala Biro mendisposisikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Bagian yang terkait dengan data dan informasi yang diminta.
  4. 4.Petugas penerima surat masuk dengan membawa surat permohonan yang telah di disposisi Kepala Biro, mengarahkan pemohon data dan informasi tersebut kepada Kepala Bagian terkait dengan data dan informasi yang diminta.
  5. 5.Kepala Bagian menugaskan kepada Kepala Sub Bagian terkait untuk menyiapkan data dan informasi yang diminta pemohon.
  6. 6.Kepala Sub Bagian menyiapkan dan menyerahkan data dan informasi yang diminta pemohon.
  7. 7.Kepala Sub Bagian terkait memberikan tanda bukti penyerahan data dan informasi yang telah diberikan kepada pengguna data untuk ditandatangani.
  8. 8.Kepala Sub Bagian menyimpan tanda bukti penyerahan data, dan membukukan, mencatat serta mengarsipkan dokumen data dan informasi publik yang diserahkan kepada pemohon/pengguna informasi.
  9. 9.Data dan informasikan yang diberikan merupakan data yang dikeluarkan dan berlaku umum yang dikategorikan sebagai data publish.

 

Jenis Pelayanan

  1. a.Data Perekembangan Perekonomian Daerah
  2. b.Koordinasi dan sharing informasi bidang perekonomian tentang :
  • Promosi
  • CSR
  • Pupuk bersubsidi
  • Raskin
  • Pemberdayaan ( KUR, KKP-E, KUPS, KPEN-RP)
  • UKM
  • LKM
  • Sarana Transportasi
    • Infrastruktur, energi dan sumberdaya mineral
  1. c.Informasi dan tindaklanjut surat kedinasan bidang perekonomian
  2. d.Koordinasi pengembangan BUMD/penyertaan modal
  3. e.Informasi pelayanan perizinan bidang perekonomian