Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Perizinan
Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Diskominfo) 24 Oktober 2017 20:20:10 WIB
Gubernur Sumatera Barat Senin 23 Oktober 2017 Membuka acara Sosialisasi Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, bagi semua stakeholders di bidang perizinan.
Peserta yang mengikuti sosialisasi ini berasal dari DPM-PTSP Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung, para wali nagari, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
Gubernur Sumbar berharap Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman pada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tata cara pelayanan perizinan setelah di lakukan pelimpahan wewenang ke DPM - PTSP Provinsi, dan kemudahan berusaha yang dilakukan pemerintah saat ini, serta menjelaskan kewenangan yg ada saat ini.
Dengan peluncuran SIP Sakato oleh KPK tgl 31 Agustus sekarang DPM PTSP sudah dalam wewenang pengawasan oleh KPK, jadi tak ada lagi izin yang tak sesuai SOP, tak ada lagi komunikasi pelaku usaha dengan instansi teknis. Cukup akses SIP SAKATO, akan muncul tahapan perizinan yang harus dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha atau investor. Demikian dilaporkan. (by. Akral)