Lima Ranperda Disahkan, Satu Ditunda DPRD Sumbar Sisakan 21 Ranperda
Berita Utama () 23 Mei 2014 05:00:40 WIB
Jelang habisnya masa bhakti 2009-2014, DPRD Sumbar mengesahkan lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, kemarin (20/5).
Kelima Ranperda yang sudah dikaji dan dibahas tersebut, adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (lihat grafis).
Sedangkan satu Ranperda yang gagal disahkan adalah Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru.
Ranperda itu, menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy, masih memerlukan kajian, persiapan fasilitas pendukung dan payung hukum PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang kini dalam tahap revisi.
Rencana merevisi PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tersebut sebenarnya sudah lama digagas, namun sayangnya hingga kini belum terlaksana dengan baik. Rencananya PP tersebut direvisi bersamaan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Persoalan yang terjadi saat ini, dari sisi ketentuan perundang-undangan, revisi tersebut idealnya dilakukan setelah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, UU Nomor 32 Tahun 2004 itu merupakan induk dari kedua PP tersebut.
Masalahnya, jika harus berurutan seperti itu, tentu akan banyak waktu yang terbuang. Oleh karena itu, rencana dan upaya merevisi kedua PP tersebut dilakukan simultan dengan upaya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.
Secara strategis, revisi UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, dan PP No 41 Tahun 2007, akan berdampak besar terhadap Bidang Kesehatan, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Daerah.
Sedangkan untuk Perda lainnya dilahirkan, tak lain adalah untuk kemajuan Sumbar. Seperti Perda tentang Rencana Induk Pariwisata, misalnya di mana, ini dibutuhkan untuk menggali potensi pariwisata Sumbar.
Sehingga ini memberikan ruang kepada investor untuk menanamkan modalnya di bidang pariwisata ranah Minang.
Selain itu, mengenai hak dan kewajiban dari investor juga sudah diatur di Perda tentang Penanaman Modal serta Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang RPJMD Sumbar 2010-2015. "Jadi di sisa waktu satu tahun ini, RPJMD kepala daerah tersebut harus dituntaskan," sebutnya.
Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim mengaku memang sudah sepantasnya ada regulasi untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata Sumbar melalui rencana induk pariwisata. Sehingga pengembangan pariwisata Sumbar bisa dilaksanakan secara berkesinambungan.
Mengingat kondisi Sumbar yang kaya dengan potensi sektor pariwisata yang belum tergarap maksimal. "Kita berharap ada investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya untuk bidang pariwisata ini. Karena ini sejalan dengan keluarnya Perda tentang Penanaman Modal," sebutnya.
Meski demikian, DPRD masih menyisakan 21 Ranperda lagi yang harus dituntaskan hingga masa jabatannya berakhir sekitar Agustus 2014.
Dari jumlah tersebut, paling banyak hanya 10 Ranperda yang bisa diselesaikan, itu pun jika wakil rakyat kejar target dengan menggarap dua Ranperda yang saling terkait.
"Saya tak yakin jika sisa 21 Ranperda ini bisa tuntas. Kalau memang iya, anggota dewan harus mengerjakan dua Ranperda di masing-masing pansus atau komisi. Tapi paling banyak mungkin hanya enam Ranperda yang bisa rampung. Mengingat waktu kita hanya tinggal tiga bulan lagi," kata Ketua Baleg DPRD Sumbar M Nurnas.