KI Sumbar Tekankan Kesetaraan Akses Informasi bagi Penyandang Disabilitas

KI Sumbar Tekankan Kesetaraan Akses Informasi bagi Penyandang Disabilitas

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 24 Juli 2026 13:28:29 WIB


LIMA PULUH KOTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong badan publik menghadirkan layanan informasi yang inklusif agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak atas informasi publik sekaligus memperkuat keterlibatan kelompok rentan dalam berbagai layanan publik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota KI Provinsi Sumbar, Tanti Endang Lestari, saat menghadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Kelompok Rentan yang dirangkaikan dengan pengukuhan Duta Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (23/07/2026).

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik dan berada dalam fasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, KI Sumbar terus mendorong setiap badan publik menghadirkan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Tanti mengatakan, layanan publik yang inklusif bukan sekadar memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas, tetapi merupakan bentuk pemenuhan hak yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.

"Layanan publik wajib ramah disabilitas. Ini bukan soal bantuan, tapi soal pemenuhan hak. KPU Lima Puluh Kota sudah di jalur yang tepat dengan melibatkan langsung penyandang disabilitas sebagai duta," kata Tanti.

Menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, seluruh badan publik didorong terus meningkatkan aksesibilitas informasi agar dapat dimanfaatkan secara setara oleh seluruh masyarakat.

"Hak atas informasi publik adalah hak setiap orang tanpa kecuali, termasuk penyandang disabilitas atau kaum difabel. Negara menjamin kesetaraan akses melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, mengatakan pengukuhan Duta Disabilitas merupakan upaya memperluas jangkauan informasi kepemiluan kepada penyandang disabilitas agar hak politik mereka dapat terpenuhi secara optimal.

"Kami ingin informasi pemilu tidak berhenti di kantor KPU. Duta Disabilitas diharapkan bisa menjangkau komunitasnya langsung, menggunakan bahasa dan media yang ramah bagi mereka. Tujuannya satu, agar hak politik penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal," ujar Okto.

Disamping itu, Duta Disabilitas diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pemilih disabilitas melalui penyampaian informasi yang lebih mudah dipahami sekaligus mendorong meningkatnya partisipasi politik kelompok rentan.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi; perwakilan Diskominfotik Provinsi Sumbar, Ibnu Sectio Caisaria; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota, Fery Chofa; jajaran Kabupaten Lima Puluh Kota; serta perwakilan komunitas penyandang disabilitas. (hm/Diskominfotik Sumbar)