Monev KI 2026 Diluncurkan, Sumbar Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik 

Monev KI 2026 Diluncurkan, Sumbar Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik 

Berita Utama Rina Yuli Hefni, S.ST.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 04 Juni 2026 14:20:33 WIB


PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi publik di daerah. Kegiatan yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (4/6/2026), itu diikuti oleh 461 badan publik dari berbagai sektor.

Peluncuran Monev KI 2026 dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mewakili Gubernur Sumbar. Dalam sambutannya, Arry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi, badan publik dituntut mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Keterbukaan informasi adalah komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak hanya terbuka tetapi juga akuntabel dan dapat dipercaya," ujar Arry.

Ia mengungkapkan, capaian keterbukaan informasi di Sumbar terus menunjukkan perkembangan positif. Pada tahun 2025, target 30 persen badan publik meraih predikat informatif berhasil tercapai. Untuk pelaksanaan Monev tahun ini, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yaitu digitalisasi informasi secara proaktif melalui website resmi, peningkatan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan arsip dan dokumen yang tertib dan mudah diakses.

Arry juga mengingatkan seluruh badan publik agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, bukan sekadar upaya memperoleh penghargaan.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar Idham Fadhli mengatakan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen strategis untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Monev bukan hanya penilaian, tetapi juga sarana mendorong peningkatan kualitas layanan informasi dan membangun budaya transparansi di lingkungan pemerintahan," kata Idham.

Ia menjelaskan, sebanyak 461 badan publik yang mengikuti Monev tahun ini terdiri dari instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari, BUMD, BUMNag, perguruan tinggi negeri, sekolah, serta berbagai badan publik lainnya.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat, Eko Paisal, menegaskan komitmen Diskominfotik untuk terus mendukung peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi, peningkatan kapasitas PPID, serta pemanfaatan teknologi digital.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Diskominfotik Sumbar akan terus bersinergi dengan Komisi Informasi dan seluruh badan publik untuk memperkuat tata kelola informasi, meningkatkan kapasitas PPID, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital guna menghadirkan layanan informasi yang semakin berkualitas bagi masyarakat," jelas Eko.

Ia berharap Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat dapat terus tumbuh dan semakin kuat.(ryh/DiskominfotikSumbar)