Mendagri Ingatkan Transparansi Bantuan Keuangan Parpol

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 November 2018 09:31:16 WIB


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta partai politik (parpol) tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan yang diberikan negara. Menurut Tjahjo, salah satu upaya membantu parpol telah dilakukan pemerintah melalui dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sebagaimana dilansir situs kemendagri, Tjahjo mengatakan bahwa dengan adanya PP ini, maka ada kenaikan dana bagi parpol.  Ini memberi ruang untuk parpol dapat melakukan fungsinya dengan baik serta memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada kader dalam melakukan proses rekruitmen. Tentunya parpol tetap diminta untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi,” kata Tjahjo di Kemendagri pada Selasa (27/11).

Lebih jauh, Tjahjo tetap mewanti-wanti pentingnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana bantuan dari negara tersebut, walaupun partai politik secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, selain sebelumnya melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan setiap tahun.

Menurut Mendagri, sampai dengan saat ini, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol relatif tidak ada masalah. Secara prosedural dilakukan audit yang sangat selektif oleh BPK dan bantuan telah digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 tahun 2018. ”Dan Kemendagri rutin melakukan proses komunikasi yang efektif dengan partai politik mulai dari proses permohonan, pencairan, sampai dengan setelah diadakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tutur Tjahjo.

Politisi PDIP tersebut menambahkan, bahwa parpol dengan bantuan dari negara, diharapkan bisa melakukan pengkaderan. Yang mana parpol harus bisa mendapatkan kader-kader yang terbaik dan jauh dari aspek penyimpangan, khususnya melakukan korupsi dan penyimpangan lainnya.

sumber : situs kemendagri