Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat 2025 untuk Percepatan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat 2025 untuk Percepatan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 26 November 2025 15:26:31 WIB


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat (TD) Provinsi Sumbar Tahun 2025 sebagai langkah cepat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat cuaca ekstrem. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang di wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Juru bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, Rabu (26/11/2025) menyatakan, status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, dimulai tanggal 25 November 2025.

"Penetapan status ini setelah melalui rapat darurat yang dipimpin Sekdaprov Sumbar dan sudah melalui kajian seluruh pihak terkait bahwa banyaknya infrastruktur dan fasilitas umum di Sumbar yang perlu pemulihan segera,” ungkap Ilham.

Langkah ini sekaligus menegaskan kesiapan Pemprov Sumbar dalam menjalankan komando tanggap darurat yang lebih tertib, terstruktur, dan terkoordinasi, mengingat intensitas hujan tinggi yang sejak akhir November telah memicu banjir, longsor, dan ancaman kerawanan di sejumlah daerah. Aktivasi TD dipadukan dengan arahan resmi Gubernur dan instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota agar memperkuat langkah antisipasi di wilayah masing-masing.

Melalui surat resmi kepada kepala daerah kabupaten/kota, Pemprov Sumbar meminta pemerintah daerah memastikan kesiapan seluruh perangkat penanggulangan bencana. Mulai dari sistem peringatan dini, kesiapan personel TRC, relawan, peninjauan titik rawan banjir dan longsor, hingga penyediaan posko-logistik. Pemda juga diminta mengutamakan langkah perlindungan masyarakat, termasuk evakuasi, pemantauan debit sungai, penyingkiran material longsor, dan percepatan distribusi bantuan jika terjadi kedaruratan.

Selain itu, Pemprov Sumbar menekankan pentingnya laporan cepat dari kabupaten/kota untuk memastikan proses penanganan terintegrasi antara BPBD provinsi, BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah teknis, serta instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas. Mekanisme pelaporan dibuat berjenjang agar penanganan bencana dapat dilakukan tanpa menunggu waktu lama.

Dalam surat terpisah, Gubernur juga memberi penegasan bahwa aparatur pemerintah harus siap siaga terhadap potensi banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh sarana dan prasarana tanggap darurat berfungsi dengan baik, serta memastikan masyarakat di daerah rawan mendapat informasi dan peringatan dini secara cepat dan akurat.

Dengan adanya Tim Tanggap Darurat yang telah ditetapkan, Pemprov Sumbar berharap penanganan bencana ke depan dapat berjalan lebih responsif, terutama dalam pengorganisasian personel, koordinasi lintas OPD, dan dukungan logistik. Pemerintah provinsi juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan segera melapor jika menemukan kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing. (hm/doa/Diskominfotik Sumbar)