Sumbar Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kesempatan Sekali Seumur Hidup bagi Wajib Pajak

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 23 Juni 2025 22:06:53 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan segera memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini menunggak. Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan, termasuk denda dan bunga, akan dihapus sepenuhnya guna memberi kesempatan bagi wajib pajak memulai dari awal dengan status yang bersih.
Inisiatif ini dicetuskan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, sebagai langkah konkret untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan ke depan.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Vasko juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diulang di masa mendatang.
“Kita ringankan, tetapi ini hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya.
Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumbar dan saat ini berada dalam tahap finalisasi teknis pelaksanaan. Berbeda dengan program sebelumnya yang terbatas, pemutihan kali ini berlaku lebih luas, mencakup semua tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa pembatasan tahun.
Selain memberikan keringanan total, Pemprov Sumbar juga menyiapkan skema reward and punishment bagi wajib pajak. Mereka yang patuh membayar pajak kendaraan setelah pemutihan ini akan mendapat berbagai kemudahan, sedangkan pelanggar yang kembali menunggak dapat dikenai sanksi lebih tegas.
“Sekarang ini kita maafkan, pemutihan pajak ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari awal. Tahun-tahun sebelumnya digratiskan, yang penting ke depan masyarakat dapat lebih disiplin dan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah,” tegas Vasko.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dan segera menyusun mekanisme pelaksanaan agar dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak di seluruh kabupaten dan kota.
Selain berdampak positif bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan hanya berlaku satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. (*/hm/Diskominfotik Sumbar)