Disdik Sumbar Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Darmawisata dan Studi Tour Selama Liburan Sekolah

Disdik Sumbar Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Darmawisata dan Studi Tour Selama Liburan Sekolah

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 26 Juni 2024 15:27:00 WIB


Dalam rangka memastikan keselamatan dan manfaat optimal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di masa liburan sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024 tentang Kegiatan Pelaksanaan Darmawisata/Studi Tour/ Perkemahan atau Kegiatan Lainnya.

Surat edaran yang terbit tanggal 25 Juni 2024 ini menurut Kadisdik Sumbar Barlius, berisikan 6 poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya selama liburan sekolah dengan tujuan utama untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode liburan.

Keenam poin dalam surat edaran tersebut adalah, pertama, darmawisata/ studi tour/ perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan azas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai adalah bus yang sehat dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan.

Ketiga, sekolah harus memastikan sopir yang membawa kendaraan memiliki SIM yang masih berlaku dan dalam keadaan sehat, memiliki pengetahuan dan pengalaman membawa mobil dan memahami rute yang ditempuh.

Poin keempat, sekolah harus memperhatikan keamanan rute yang dilalui dengan berkoordinasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Kemudian, poin kelima, seluruh Siswa yang berangkat harus mendapatkan izin dari orangtua masing- masing. Dan, poin terakhir tidak memberatkan siswa dan orang tua dalam hal pembiayaan," tegas Barlius.

Barlius berharap, dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.

Dengan telah keluarnya edaran ini, untuk edaran sebelumnya nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi.(doa/Diskominfotik Sumbar)