Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Utama HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 07 Maret 2017 16:55:11 WIB


TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Tujuan Sasaran Strategi Kebijakan
Mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah
  1. Terwujudnya tertib perencanaan Barang Milik Daerah
  2. Terwujudnya validitas data Barang Milik Daerah
  1. Mengefektifkan kesesuaian data aset OPD dengan data aset daerah melalui mekanisme rekonsiliasi data;
  2. Menggunakan Sistem Manajemen Barang Milik Daerah (Simbada) sebagai sarana pemutakhiran data Barang Milik Daerah;
  3. Mengikutsertakan OPD-OPD urusan tertentu dalam penyusunan Standarisasi Harga Barang dan Jasa, demi mencapai standar harga valid dan sesuai kondisi saat ini.
  1. Melaksanakan penyusunan RKBMD dan RKPBMD dua kali dalam setahun guna mengakomodir kebutuhan belanja OPD pada APBD Murni dan APBD Perubahan;
  2. Menetapkan nilai Aset Tetap di Neraca dalam penyusunan LKPD.
Mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah
  1. Terwujudnya tertib pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  3. Terwujudnya Pengamanan Barang Milik Daerah;
  4. Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Barang Milik Daerah.

  1. Meningkatkan progress penyelesaian permasalahan aset dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Kab/Kota;
  2. Melakukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Melakukan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
  4. Meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait peningkatan keamanan Barang Milik Daerah;
  5. Mengefektifkan pemanfaatan aset idle sehingga menghasilkan pendapatan daerah.
  1. Membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Mengeluarkan keputusan-keputusan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Menyusun SOP tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  4. Menetapkan status aset-aset bermasalah dengan Keputusan Gubernur;
  5. Menetapkan pemanfaatan aset idle sebagai sumber pendapatan daerah dengan Keputusan Gubernur.
Mewujudkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa
  1. Meningkatnya kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa
  1. Meningkatkan mutu personel Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Bimbingan Teknis/Diklat.
  1. Menyusun Peraturan Gubernur tentang penempatan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa dalam satu wadah Unit Layanan Pengadaan (ULP).