Optimalisasi SP4N-LAPOR!, Kemendagri Gelar Rakor Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik

Optimalisasi SP4N-LAPOR!, Kemendagri Gelar Rakor Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 31 Maret 2021 19:31:59 WIB


Rilis

 

Persentase penyelesaian pengaduan Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) pada tahun 2020 hanya mencapai 69,78 persen. Angka ini jauh dibawah target 90 persen yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili staf ahli Menteri  Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik,  yang digelar oleh Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri, bertempat di Harris Virtu Hotel Harmoni, Jakarta Pusat.

Penyebab utama rendahnya persentase penyelesaian pengaduan tersebut menurut Sugeng, masih adanya cara pandang yang beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal yang negatif.

“Ini adalah budaya kerja lama yang harus ditinggalkan. Birokrasi saat ini harus melihat setiap pengaduan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat harus didorong untuk menyampaikan kritik, saran ataupun keluhannya dan pemerintah harus terbuka menerima seluruh masukan tersebut untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Sugeng. 

Pengelolaan pengaduan sambung Sugeng merupakan satu diantara elemen yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengatur bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses dan atau menyelesaikan setiap pengaduan.

Meski demikian, diakui Sugeng, setiap tantangan atau kendala dalam pengelolaan pengaduan, tidak bisa diselesaikan secara parsial.  Pemerintah Pusat membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat. Maka oleh sebab itulah digelar Rakor agar setiap pengelola bisa saling bertukar informasi dan berkoordinasi serta meniru dan memodifikasi upaya dari Pemda yang telah memiliki kinerja yang baik.

Sementara itu, Kapuspen Setjen Kemendagri, Benni Irwan, dalam laporannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan akan lahir komitmen dan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan masyarakat oleh Pemerintah Daerah, serta dapat teridentifikasi tantangan, hambatan dan peluang dalam pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pada sesi awal Rapat Koordinasi ini, disampaikan beberapa materi kebijakan dan evaluasi oleh narasumber yang berasal dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion, dimana dalam sesi ini peserta menyampaikan informasi-informasi yang berkenaan dengan implementasi pengelolaan pengaduan di Pemerintah Daerahnya masing-masing.

Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik ini diikuti oleh Peserta yang merupakan perwakilan pengelola pengaduan dari Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, Kementerian Polhukam dan Kemendagri serta Pejabat Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dari 34 Provinsi.(doa/MMC)

 

Dinas Kominfo Sumbar