KPU Sumbar : 11 TPS Lakukan PSU

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 14 Desember 2020 03:40:57 WIB


Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, pada Jum'at (11/12) mengatakan bahwa ada 11 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 11 TPS tersebut tersebar di 8 kabupaten kota yakni 3 TPS di Pasaman, 2TPS di Pasaman Barat dan masing masing 1TPS di Lima Puluh Kota, agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan dan Tanah Datar. 

Amnasmen melanjutkan PSU dilakukan karena ada pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya. Kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK. PSU merupakan  rekomendasi Bawaslu dan untuk sementara baru 11 TPS, serta bisa saja bertambah. 

Menurut Amnasmen, saat ini KPU masih menunggu rekomendasi keseluruhan dari Bawaslu. Pihaknya juga sedang menyiapkan logistik untuk PSU dan kemudian didistribusikan ke daerah daerah yang direkomendasikan tersebut.