Sepakat, DPRD bersama Pemprov Sumbar bahas 17 Ranperda pada 2021

Sepakat, DPRD bersama Pemprov Sumbar bahas 17 Ranperda pada 2021

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 25 November 2020 08:25:44 WIB


DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati akan membahas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dilaksanakan pada 2021. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat menjelaskan 17 Ranperda inj terdiri dari 11 usulan pemerintah daerah dan enam merupakan usulan prakarsa DPRD Sumatera Barat.

"Ranperda ini ada yang merupakan peluncuran dari perda 2020 karena kegiatan yang terhenti pada saat pandemi COVID-19 sehingga dibahas pada tahun depan," tuturnya. Propemperda yang dari Pemprov Sumbar adalah Ranperda tentang RPJMD Sumbar 2021-2025, Ranperda perubahan kedua Perda nomor 12 2015 tentang penyertaan modal pemerintah.

Kemudian Ranperda Perpusatakaan, Ranperda penyelenggaraan keamanan pangan, Ranperda pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Ranperda APBD 2022 dan Ranperda APBD Perubahan APBD Sumbar 2021 yang merupakan perda kumulatif terbuka. Setelah itu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APbD Sumbar 2021, Ranperda Mars Sumbar, Ranperda Pegelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Pembangunan Daerah Syariah.

Sementara itu Ranperda prakarsa DPRD Sumbar ada 12 buah dan setelah disepakati bersama jumlah itu dikurangi menjadi enam ranperda saja. Keenam Ranperda prakarsa DPRD Sumbar adalah Ranperda tata kelola harga komoditi unggulan daerah yang diusulkan Komisi II, kemudian Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diusulka komisi I.

Ranperda perubahan Perda nomo 10 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah yang diusulkan Komisi III DPRD Sumbar. Selanjutnya Ranperda yang diusulkan Komisi IV yakni Ranperda perubahan Perda nomor 5 2007 tentang penanggulangan bencana, Ranperda Zakat yang diusulkan Komisi V dan Ranperda perubahan Perda nomor 6 2008 tentang tanah ulayat dan fungsinya yang merupakan usul Bapemperda.

"Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terenana, sitematid dalam jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas," kata dia. Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan walaupun di tengah pandemi kesemangatan dalam membuat aturan tidak boleh kendor. "Ada 17 Ranperda yang ditargetkan dan diharapkab semua dapat dilaksanakan sesuai target yang ada," ujarnya. (dprd.sumbarprov.go.id)