Lakukan Percepatan Penerapan Perda AKB Gubernur Sumbar Sambangi Agam
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 06 Oktober 2020 10:04:48 WIB
Agam, 5 Oktober 2020
Dalam rangka percepatan penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Gubernur Sumatera Barat lakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat. Sosialisasi ini menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota se Sumatera Barat.
Teranyar sosialisasi dilakukan Gubernur Sumbar bersama pemangku kepentingan dan masyarakat di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Agam, (5/10/2020), sebelum implementasi Perda AKB yang rencananya dimulai Rabu (7/10).
Dalam sambutannya saat membuka acara, Irwan Prayitno mengatakan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar percepatan penerapan Perda AKB segera terealisasikan.
"Hadirnya Perda AKB ini adalah untuk memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terkena Covid, tidak menjadi korban bahkan sampai meninggal," kata Gubernur.
Ini adalah sosialisasi Perda AKB pertama yang dilakukan Pemprov Sumbar dan akan dilanjutkan dengan Kab/Kota berikutnya. Konsep sosialisasi Perda AKB ini adalah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat seperti; tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.
Tambah Gubernur melalui Perda AKB ini dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin serta pengendalian Covid di Sumbar terkendali.
"Harapan kita masyarakat tidak banyak yang terkena Covid, bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman covid, dengan cara melakukan 4 M; Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Mandi setelah bepergian," ungkap Gubernur menegaskan.
Terakhir Gubernur mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk mendukung Perda AKB, agar pengendalian kasus Covid di Sumbar dapat diatasi.
Sementara itu Pjs. Bupati Agam Benny Warlis menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari seluruh masyarakat untuk mematuhi Perda AKB.
Selain itu Benny juga menambahkan bahwa penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sesuai dengan keadaan daerah Kabupaten Agam yang saat ini berada dalam zona merah.
"Tujuan kita hadir disini, untuk menyamakan persepsi, ini adalah tugas berat, tidak mungkin dilaksanakan sendiri, perlu dukungan dari seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, wali nagari, tokoh masyarakat, bundo kanduang," kata Benny.
Dalam sosialisasi kali ini dibagikan 3600 masker secara gratis kepada masyarakat yang dibagikan langsung oleh Gubernur Sumbar.
Turut hadir Sekda Kab. Agam, Asisten II, Forkopimda, Sekwan Kab. Agam, Ketua MUI, Ketua LKAM, Camat, Kapolres, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, Kepala OPD, Bundo Kanduang, Ketua Gugus Covid, Kajari, Instansi Vertikal serta awak media baik cetak maupun elektronik. (RYH/MMC DiskominfoSB)
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat
Berita Terkait Lainnya :
- Lampiran Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2011
- Pemanfaatan Potensi Perikanan dan Kelautan Sumbar Perlu Langkah Terpadu
- Pengeboran Pembangunan BP2IP Tiram di Resmikan Gubernur Sumbar
- Paripurna Perdana di 2014. Gubernur Sumbar Sampaikan Jawaban Empat Ranperda
- Kunjungan Kerja Bapak Gubernur Sumbar ke Kab. Agam dan Kab. Padang Pariaman