Gubernur : Masyarakat yang langgar protokol kesehatan diancam pidana

Gubernur : Masyarakat yang langgar protokol kesehatan diancam pidana

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 03 September 2020 12:24:13 WIB


Padang - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam kondisi normal baru diancam pidana sehingga memberikan efek jera.

"Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalkan COVID-19 berisikan aturan penerapan protokol kesehatan secara tegas," katanya di Padang, Rabu.

Menurut dia melalui perda ini targetnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.

Ia mengemukakan sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub), selain itu ada Inpres, perwako dan perbup terkait hal ini, namun tidak diindahkan masyarakat.

"Hal ini karena tidak ada sanksi tegas yang diberikan sehingga diabaikan masyarakat," katanya.

Ia menilai saat pandemi ini disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci agar ekonomi tetap berjalan.

"Ekonomi di Sumbar terhenti sejak adanya PSBB dan kini mulai bergerak kembali namun penerapan protokol harus menjadi perhatian dan salah satu solusinya adalah Perda ini," jelas dia.

Ia menyebutkan Pemprov bersama DPRD Sumbar menargetkan perda ini dapat selesai pada 11 September 2020.

Dalam penerapan sanksi pidana nanti akan melibatkan pihak kepolisian dan Satpol PP serta akan dibahas bersama DPRD Sumbar.

"Untuk besaran sanksi berupa ancaman pidana atau denda nanti akan dibahas oleh tim Pansus Perda tersebut. Kita ingin agar masyarakat disiplin menggunakan masker sehingga meminimalkan penyebaran," harapnya.

Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan perda ini bukan untuk menakuti masyarakat tapi sesuai situasi yang ada.

Ia menambahkan kondisi saat ini kasus positif COVID-19 terus bergerak naik dan berbagai upaya dilakukan.

Persoalannya adalah kadang-kadang masyarakat abai dan sanksi ini dibuat sebagai kebijakan yang mengikat mereka agar berhati-hati jika tidak menggunakan masker.

"Pergub yang dikeluarkan terkait protokol kesehatan memang lemah dan untuk itu dibuat perda agar masyarakat lebih disiplin," tambah dia. (sumbar.antaranews.com)