DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tatanan Kenormalan Baru

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Tatanan Kenormalan Baru

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 27 Agustus 2020 10:12:33 WIB


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tatanan kehidupan normal baru pascacovid-19. Mengawali tahap pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumatera Barat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyampaikan, konsultasi dilakukan secara dalam jaringan (daring), Rabu (26/8/2020).

“Tahapan pembahasan dimulai untuk merancang produk hukum terkait tatanan kehidupan normal baru. Hari ini kami melakukan rapat konsultasi jarak jauh melalui video dengan Ditjen Otoda Kemendagri,” sebut Hidayat. Hidayat menerangkan, pihak Ditjen Otoda Kemendagri yang menghadiri konsultasi jarak jauh tersebut adalah Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Menurut Hidayat Ranperda yang dirancang sekaitan wabah pandemi Covid-19 itu tengah menyusun redaksional yang tepat untuk judul ranperda.

Sementara ini, disusun dengan judul Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal. “Judul Ranperda masih draft, belum fix. Bisa saja berubah atau memasukkan frasa Covid-19 di dalam judul. Ini jadi salah satu item yang dikonsultasikan,” ujarnya. Politisi Gerindra ini menjelaskan, soal judul Ranperda menjadi salah satu yang diperhatikan.

Kemendagri mengingatkan, kata Covid-19 perlu dipertegas agar tidak ada “penumpang gelap” dalam penerapannya. Hal lain yang menjadi bahasan mendalam adalah, agar Perda tersebut menjadi produk hukum langsung dipakai untuk seluruh kabupaten dan kota, bukan Perda acuan atau Perda payung.

“Jadi pemerintah kabupaten dan kota tidak membuat Perda turunan lagi. Langsung diterapkan,” lanjutnya. Melalui konsultasi jarak jauh tersebut, Kasubdit Wilayah I Ditjen Otoda Kemendagri Slamet Endarto menjelaskan, akan lebih efektif jika regulasi tatanan kehidupan normal baru hanya perda provinsi, diberlakukan langsung oleh kabupaten dan kota.

“Untuk menghindari terjadi benturan kebijakan antar kabupaten dan kota serta dengan provinsi. Jadi aturannya seragam di seluruh daerah,” sarannya. Agar melahirkan produk hukum yang bisa mencakup kepentingan seluruh kabupaten dan kota, Slamet menyarankan agar dibahas secara komperehensif. Dalam pembahasan, hendaknya juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Dia mengapresiasi digagasnya  produk hukum dengan mendasari kepada kearifan lokal. Artinya, produk hukum tentang tatanan kehidupan normal baru tersebut dalam penerapannya nanti akan kaya dengan nilai – nilai adat, sosial dan budaya yang telah berlaku di tengah masyarakat. *HUmas.(dprd.sumbarprov.go.id)