Nomor Register Ranperda tentang Nagari, sebentar lagi keluar

Nomor Register Ranperda tentang Nagari, sebentar lagi keluar

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 28 Februari 2018 07:41:18 WIB


PADANG, - Ketua tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Nagari Aristo Munandar mengungkapkan pihaknya telah melakukan penjelasan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum keluarnya nomor register Ranperda yang telah disahkan Desember lalu. 

"Belum keluarnya nomor register Ranperda Nagari disebabkan oleh salah satu muatan dianggap belum jelas yaitu peradilan nagari. Namun, kita telah menjelaskan tupoksi dari lembaga tersebut, Alhamdulillah itu telah diterima, " ujar Aristo saat dihubungi , Selasa (27/2)

Ia menjelaskan, semua muatan yang telah disusun oleh DPRD dan pemerintah provinsi telah diproses oleh Kemendagri. Untuk nomor register sendiri akan didapatkan setelah dilakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kemendagri . Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Ranperda Nagari ditolak. Hal tersebut tidak benar. 

"hal yang paling penting yang di sampaikan pada Kemendagri adalah  peradilan nagari yang dimaksud dalam Perda sifatnya adalah memediasi bukan memutuskan layaknya proses peradilan Hukum formal ," ulas Aristo.

Ditambahkan Aristo, 

Dijelaskannya, Kemendagri awalnya menafsirkan kalau peradilan nagari yang tercantum dalam Ranperda nagari akan  berfungsi sama dengan peradilan hukum formal, dimana sifatnya adalah memutuskan perkara. 

Jika fungsinya sama dengan peradilan negeri atau peradilan formal, jelas Aristo, itu tidak dibolehkan oleh Kemendagri.

Namun, yang diatur dalam Perda nagari sesungguhnya tidaklah seperti ditafsirkan oleh Kemendagri. Peradilan nagari yang ada dalam Perda ini sifatnya bukan memutuskan perkara, namun adalah memediasi. 

untuk poin-poin lain sama sekali tidak ada dipertanyakan oleh Kemendagri. Kemendagri setuju dengan semua pasal yang telah diajukan. Termasuk terkait Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang disebut-sebut disamakan dengan legislatif dan akan merusak tatanan KAN itu sendiri. 

Menurut Aristo itu sama sekali tidaklah benar. Dalam Perda Nagari, desa adat dan pemerintahan disatukan KAN posisinya adalah lembaga perwakilan tertinggi nagari. Dimana posisi niniak mamak semakin dikukuhkan, niniak mamak dalam Perda nagari disebutkan adalah penguasa dalam nagari.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Achiar mengatakan, Ranperda nagari menjadi Perda, Provinsi Sumbar merupakan provinsi pertama atau satu-satunya yang mempunyai regulasi tentang desat adat.

Berhubung ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia dalam penyusunannya tentu menemui banyak kendala.  Salah satu kendalanya adalah belum banyaknya aturan lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Ranperda. Karena masih satu-satunya, jelasnya, meskipun telah jadi Perda masih sangat terbuka sekali Ranperda ini akan terus disempurnakan. *publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)