RKUPA PPAS APBD Tahun 2020 dan RKUA PPAS APBD Tahun 2021 Disampaikan Bersamaan

RKUPA PPAS APBD Tahun 2020 dan RKUA PPAS APBD Tahun 2021 Disampaikan Bersamaan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 27 Agustus 2020 10:02:41 WIB


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (25/8/2020). Penyampaian nota pengantar RKUPA PPAS APBD tahun 2021 tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian nota pengantar RKUA PPAS APBD tahun 2021.
 
Irwan Prayitno menyampaikan, perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2020 masih dititikfokuskan kepada refocussing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. Sesuai dengan ketentuan, maka kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19 yang terjadi dan masih berlangsung menjadi alasan atau dasar dilakukannya perubahan kebijakan tersebut.
 
Sementara untuk RKUA PPAS APBD tahun 2021, kebijakan umum anggaran masih akan ditumpukan kepada penaganan Covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, terutama untuk pemulihan dampak ekonomi serta penguatan jaring pengaman sosial.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, memimpin rapat paripurna mengingatkan, perubahan kebijakan anggaran yang aka dilakukan harus bear - benar mengakomodir kebutuhan dalam penanganan dampak Covid-19. Refocussing anggaran yang dilakukan untuk penanganan Covid-19 harus tertampung ke dalam RKUPA PPAS.
 
"Selain itu, beberapa hal yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana efektivitas dan efisiensi, berapa anggaran terpakai, sisa anggaran dan alokasi untuk sektor prioritas yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial serta stimulus untuk UMKM," kata Supardi.
 
Supardi mengingatkan, dari tiga sektor prioritas dalam penanganan pandemi Covid, DPRD melihat bahwa penanganan dampak ekonomi khususnya bagi UMKM dan koperasi belum banyak tersentuh. Oleh sebab itu, pada perubahan APBD 2020 nanti perlu dialokasikan anggaran yang mencukupi untuk recovery sektor ekonomi.
 
"Program recovery yang akan dimasukkan ke dalam perubahan APBD hendaknya dikaji secara mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Baik terhadap bentuk program, mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawabannya," ujarnya.
 
Agar memiliki daya dorong yang kuat, program recovery harus memiliki sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Jangan berjalan sendiri - sendiri sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.
 
Supardi menyatakan, DPRD menyadari keuangan daerah pada tahun ini mengalami kontraksi yang sangat dalam. Di samping karena refocussing untuk penanganan Covid-19, ada kewajiban untuk menutup devisit sebesar Rp111 miliar. Untuk itu DPRD dan pemerintah daerah harus mampu melihat secara tajam setiap program kegiatan.
 
"Termasuk proyek - proyek strategis yang tidak mungkin diselesaikan atau tidak memberikan dampak ganda bagi perekonomian perlu ditinjau kembali," ujar Supardi.
 
Demikian juga untuk kondisi tahun 2021, Supardi mengungkap kondisi ekonomi global dan nasional masih dalam ketidakpastian. Meski demikian, pemerintah tetap optimis dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional antara 4,5 sampai 5,5 persen.
 
Hal itu menurut Supardi juga perlu menjadi acuan dalam penetapan laju pertumbuhan ekonomi di daerah. Agar dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi sama dengan target nasional, perlu memberikan perhatian penuh kepada program yang menunjang pergerakan sektor ekonomi. *Humas.(dprd.sumbarprov.go.id)