PPDB SMA & SMK Tahun Ajaran 2018/2019 Dilaksanakan Secara Online

Pendidikan () 22 Juni 2018 15:54:32 WIB


          Dalam Upaya memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada sertiap warga khususnya di Provinsi Sumatera Barat yang didukung oleh UU 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK dab SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Maka dari itu Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dengan 2 jalur yakni Reguler yang terdiri dari online dan konvensional, kedua dengan jalur khusus yang terdiri dari prestasi Tahfizh, FLSN, OSN, O2SN, anak kandung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

          Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Prrovinsi Sumatera Barat             Drs. Burhasman, MM serta didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA, SMK, SLB serta Sekretaris dihadapan awak media cetak lokal dan eletronik, Kamis ( 21-06 ).

         Kadis menjelaskan untuk PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2018/2019 menggunakan Jalur Reguler Onlie yang dilaksanakan oleh 250 Sekolah SMA dan SMK yang ditunjuk sebagai pelaksana PPDB Online dan tidak lagi menggunakan jalur Rayonisasi. Setiap calon peserta didik boleh memilih sekolah dimana saja yang diinginkan sesuai dengan ranking dan kemampuannya di kota/kabupaten ia tinggal.  dan 1 orang siswa boleh memilih 2 sekolah berbeda, atau 1 SMK dengan 2 Jurusan (pilihan utama dan pilihan kedua)

        Untuk pilihan pertama setiap siswa di ranking, dan pilihan ke2 sebagai cadangan. Untuk pendaftaran juga memanfaatkan kemudahan teknologi. Calon siswa mendowload form aplikasi di ppdbsumbar.id, ujar Burhasman.

 

        Sebagai contoh : Amir bertempat tinggal di Bungus teluk kabung, dan amir ingin mendaftar di SMAN 10, Amir tidak perlu jauh jauh menuju menuju SMAN 10 Padang untuk mendaftar, ia cukup menyerahkan from aplikasi yang sudah di Download kepada sekolah SMA/SMK terdekat dari rumahnya yang telah ditunjuk sebagai panitia PPBD.

       Sedangkan untuk jalur Khusus yakni siswa berpertasi dari Tahfidz Qur’an yang hafal minimal 3 Juz, dan pemenang OSN, FLSN, O2SN perorangan tingkat Kota/Kabupaten dengan catatan nilai Matematika dan IPA minimal 7.00, serta Apresiasi Pemerintah kepada Tenaga Pendidik, dan Kependidikan menerima setiap Guru atau Kepala Sekolah, atau Tata Usaha menerima anak kandungnya bersekolah ditempat ia bekerja.                                        ( By: Pon Siswa, S.Sos/Disdik Sumbar )