Perjuangkan Ranperda Tatanan Normal Baru, Pemprov Sumbar Ingin Wajibkan Swab Bagi Pendatang

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 Agustus 2020 22:04:06 WIB


Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) tengah memperjuangkan wacana wajib swab bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Aturan tersebut rencananya akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kehidupan tatanan normal baru. Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan bahwa yang Ranperda tersebut sudah disetor ke DPRD Sumbar dan segera dibahas. Ia menambahkan ada banyak faktor yang menyebabkan kasus Covid 19 di Sumbar kembali melonjak naik, diantaranya karena tidak disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia juga menyebut bahwa banyak yang datang dari luar daerah tapi tidak melakukan tes swab, padahal itu disediakan gratis oleh Pemprov Sumbar.

Menurutnya, dalam Ranperda Tatanan Normal Baru yang saat ini masih dibahas, Pemprov Sumbar berupaya agar adanya kewajiban tes swab bagi masyarakat yang datang dari luar daerah, dan hal tersebut sudah dibicarakan dengan DPRD Sumbar. Pemprov Sumbar berharap kebijakan tersebut dapat benar benar masuk dalam Ranperda. Jasman juga mengatakan bahwa melakukan tes swab sebanyak mungkin merupakan anjuran Presiden RI, Joko Widodo. Semakin banyak dilakukan tes swab maka angka testing rate akan semakin rendah. Meski tidak akan mencapai nol, namun pengendalian penyebaran Covid 19 merupakan hal yang penting dalam pandemi ini.

Peningkatan kasus positif belakangan ini memang didominasi oleh penularan dari luar daerah Sumbar atau imported case. Mengantisipasi hal itu, tak bosan bosannya ia mengimbau agar masyarakat yang datang dari luar daerah melakukan tes swab saat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Saat ini, Pemprov Sumbar belum bisa mewajibkan tes swab pada semua masyarakat. Pemprov hanya mewajibkan bagi pejabat daerah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk melakukan swab sepulangnya dari luar daerah. Meski begitu, hal terseut pun diharapkan bisa  dicontoh oleh masyarakat.

 

Belum adanya kewajiban swab bagi masyarakat disebabkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang hanya mewajibkan rapid tes. Sedangkan rapid test keakuratannya tidak seratus persen. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov Sumbar memang mengandalkan tes swab, namun sayang ini hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang bersedia saja, padahal telah disediakan gratis oleh Pemprov.