Maksimalkan Peran PPID dalam Masa Pandemi Covid-19
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 11 Juli 2020 10:21:35 WIB
Padang Aro, Infopublik – Untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dikaitkan dengan layanan informasi publik Darurat Kesehatan Covid-19. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (10-07-2020) lakukan koordinasi dan pembinaan ke Dinas Kominfo Kab. Solok Selatan.
Berdasarkan identifikasi pemantauan layanan informasi publik Darurat Kesehatan Covid-19 di Sumatera Barat oleh Komisi Informasi Pusat, disampaikan bahwa masih terdapat kekurangan layanan informasi yang harus segera diperbaiki/lengkapi secepatnya untuk menjamin hak katas informasi publik masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Solok Selatan Drs. Syamsurizal, yang ditemui Tim MMC disela kesibukannya fasilitasi kegiatan penyerahan sertifikat secara virtual bersama Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Selatan, sampaikan bahwa kami sudah publikasikan informasi terkait penanganan Covid-19 melalui website www.corona.solselkab.go.id dan www.solselkab.go.id.
“Ini adalah perintah Bupati langsung agar publikasikan Bantuan Tunai Langsung (BTL) baik dari program pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten melalui media komunikasi yang ada,” Ujar Syamsurizal.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Indra Sukma, mewakili Kadis Kominfo Sumbar sampaikan pentingnya publikasikan seluruh kegiatan penanganan pandemi Covid-19, seperti bantuan kesehatan, bantuan keamanan, pelayanan kesehatan, pelayanan logistic, pelayanan perbankan, posko darurat/lokasi, upaya Badan Publik (BP) terkait rencana evakuasi/karantina/pembatasan, pengumuman standar terkait kewajiban BP dalam pandemi Covid-19, program, anggaran dan pengadaan barang jasa.
“Publikasi seluruh dokumen-dokumen terkait penanganan Covid-19 itu adalah kewajiban BP untuk memenuhi amanat Undang-undang” Ungkap Indra.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan Diskominfo Sumbar keseluruh Dinas Kominfo Kab/kota se-Sumatera Barat, sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban menjalankan kewenangan komunikasi dan informatika,” ujar indra mengakhiri. (AF/MMC DiskominfoSB)