Optimalkan peran camat dalam lakukan pembinaan kedepan

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 10 Mei 2017 22:19:59 WIB


Sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 pada pasal 25 dan 26, Badan Kesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum. Meski hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan umum belum disahkan, namun dalam undang undang tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan  Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dikoordinir oleh Badan Kesbangpol.

Sebagaimana disadur dari media Kesatuan Bangsa Kemendagri, pembangunan desa mempunyai arti dan peran strategis dalam rangka pembangunan nasional. Pembangunan desa mencakup keseluruhan aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat desa yang terdiri dari berbagai sektor. Pembangunan desa juga merupakan prioritas dalam program Nawa Cita yakni membangun Indonesia dari pinggiran.

Pembangunan desa tidak mungkin dilakukan sepihak saja, tanpa ada koordinasi serta kerjasama dari semua pihak yakni pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat serta desa itu sendiri.

Dalam hal inilah perlu dilakukan peran kecamatan yakni mengkoneksikan dan mengkoordinasikan desa desa. Jika pemerintah ingin membangun desa, maka kecamatan harus diberdayakan karena ia  memiliki peranan yang sangat strategis.

(Sebagaimana disadur dari media kesatuan bangsa kemendagri)