Kemenhub RI : Penutupan Bandar Udara Bisa Dilakukan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 27 Maret 2020 08:45:26 WIB


Menanggapi keinginan sejumlah pemerintah daerah untuk menutup penerbangan guna mencegah penyebaran virus Covid 19 di daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan sejumlah koordinasi terlebih dahulu. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Kamis (26/03) mengatakan bahwa  penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 pada prinsipnya dapat dilakukan.

Ia melanjutkan, dalam rangka penutupan tersebut,  perlu dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan. Novie juga menjabarkan sejumlah faktor yang harus diperhatikan saat membicarakan keinginan untuk menutup penerbangan ini.
Pertama, penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Untuk itu, rencana penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.

Selanjutnya, mengingat bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tapi juga angkutan kargo, logistik dan pos, dimana layanan ini sangat dibutuhkan masyarakat, maka perlu dilakukan beberapa pertimbangan. Tak hanya itu, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional.

Dalam penanganan penyebaran Covid 19, bandara juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk mengangkut sampel untuk tes Covid-19. Dan,  pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Kendati begitu, Novie memastikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif bersama pemda setempat dan seluruh pemangku kepentingan sehingga maksud pemerintah daerah tersebut dapat terpenuhi dengan risiko minimal. Ia berharap, dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan, maka semua maksud baik semua pihak untuk bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik.