Iuran Tetap, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat

Iuran Tetap, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 05 Februari 2020 07:54:54 WIB


Padang

Kabar gembira bagi seluruh pekerja. Sekarang, pekerja mendapatkan peningkatan manfaat sangat signifikan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Itu disampaikan, Kepala BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis usai Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (4/2).
Dijelaskannya, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih, atau besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.
"Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019. Dan mulai diberlakukan pada 2 Desember tahun lalu," jelasnya.
Dikatakannya respon undangan yang hadir cukup bagus. "Dari yang kita undang ada yang hadir kepala dinasnya langsung. Mereka yang menghadiri kegiatan ini sudah menjadi marketing mempromosikan BPJamsostek untuk orang-orang disekitar lingkungan mereka," jelasnya.
Yuniman Lubis yang akrab disapa Ucok ini berharap pemerintah daerah ikut mendukung progam-program dari BPJamsostek.
Dijelaskannya jikalau dahulu pada 2015. Berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011, menyebutkan menyebutkan seluruh orang yang bekerja baik di swasta maupun di penyelanggara negara wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek. Kota Padang salah satu cabang yang 'curi' star duluan mengambil kesempatan tersebut. Artinya di zaman itu, semua PNS di Sumbar sudah terdaftar menjadi peserta.
Kemudian keluar PP Nomor 70 tahun 2015 yang menyebutkan kalau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diselenggarakan oleh PT Taspen. Alhasil kepesertaannya non aktif. Namun di daerah banyak PNS di daftarkan sebagai peserta BPJamsostek melalui kopri atau koperasi yang mereka ikuti.
"Kala itu tidak dibenarkan mengunakan APBN, karena anggarannya sudah dialokasikan untuk PT Taspen dan tidak mungkin diambil dari APBD maupun APBN. Makanya makanya mereka itu mendaftar melalui kopri ataupun koperasinya," jelasnya.
Namun diayat lain disebutkan tidak disebutkan kalau non PNS harus ke Taspen atau BPJamsostek. Masih 'abu-abu' Hingga saat ini pelaksanaannya, BPJamsostek menunggu peraturan mentri yang belum keluar. "Kami memakai aturan tertinggi yakni undang-undang nomor 24 tahun 2011, seluruh pekerja termasuk penyelenggara negara harus wajib diberikan perlindungan," jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemprov Sumbar, Muhammad Yani mengatakan, BPJamsostek banyak sekali manfaatnya. Apalagi dengan diberlakukannya PP baru ini, dengan iuran tidak bertambah, namun manfaatnya bertambah.  
Disela-sela kegiatan, ada penyerahan santunan secara simbolis manfaat BPJamsostek kepada ahli waris alm Edi Faisal (Sumatera Tropical Spices) yang meninggal mendadak di lokasi kerja dan ahli waris alm Edi Hasibuan (Pendidikan Ganesha Operation Padang) yang meninggal karena sakit. (Singgalang.co.id)