Kendalikan TKA, Pemprov Sumbar Gelar Diskusi Teknis

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 06 November 2019 11:22:47 WIB


Pemprov Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) menggelar Forum Diskusi Teknis Pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA). Diskusi ini digelar pada Selasa (05/11) di Hotel Axana, Padang. Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Nakertrans, Nazrizal, mengatakan bahwa perusahaan perusahaan harus melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di tempatnya. Ia juga menekankan bahwa kepala desa hingga camat juga wajib mengetahui data TKA yang ada di wilayahnya.

Ia melanjutkan, selama memenuhi ketentuan yang berlaku, keberadaan TKA terjamin di Sumbar. Tidak ada larangan untuk mempekerjakan TKA, tetapi  tentu saja harus mengikuti peraturan yang ada. Menurutnya, pemerintah jangan sampai mempersulit birokrasi bagi tenaga kerja termasuk TKA. 

Nazrizal juga menambahkan bahwa pihak berwenang sebaiknya menyurati langsung perusahaan perusahaan yang belum melaporkan data data TKA-nya. Dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur pengendalian TKA, pihaknya mengharapkan persoalan persoalan menyangkut TKA dapat diminimalisir. Saat ini, pemerintah provinsi Sumbar juga tengah menyusun rancangan Pergub tentang Pengawasan TKA.

Turut menjadi narasumber pada kegiatan ini yakni dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Prov. Sumbar