Nagari Mesti Siap Dengan Keterbukaan Informasi
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 26 Juli 2019 18:58:10 WIB
Padang, Diskominfo SB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengemukakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak rakyat, rakyat berhak untuk mendapatkan informasi, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar pada Bimbingan Teknis Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Jumat (26/7/2019).
Dihadapan peserta yang merupakan perwakilan dari BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta serta aparatur nagari se-Sumbar, Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kinerja Komisi Informasi yang selalu konsisten dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
“Saya harap dengan adanya kegiatan Bimtek ini seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat bekerja secara maksimal, karena PPID memegang dan memiliki kendali dalam memberikan informasi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dalam paparannya menyampaikan beberapa tugas dan kewajiban yang mestinya diperankan PPID dengan baik khususnya dalam rmenggerakkan keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengimbau agar setiap informasi publik juga disampaikan melalui media online seperti website, pelayanan informasi dan lainnya.
“Kelola dan dokumentasikan, terlebih lagi dalam penguatan PPID di Nagari yang akan dirancang menjadi Pilot Project atau percontohan kenagarian dalam Keterbukaan informasi," paparnya.
Nofal juga berharap Sumatera Barat pada tahun 2019 dapat menjadi Provinsi yang Informatif, untuk itu sinergitas setiap PPID dan OPD yang ada di Sumbar sangat dibutuhkan.
"Siapkan standar layanan informasi seoptimal mungkin sesuai regulasi yang ada guna menghadapi pemeringkatan keterbukaan informasi publik," tuturnya. (RYH/OV/ MMC Diskominfo)