Cara Penertiban PKL dengan Damai
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 16 Juni 2014 05:21:20 WIB
Cara Penertiban PKL dengan Damai
Padang, Satpol PP Provinsi Sumatera Bart, Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan musuh terbesar bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), dalam melakukan penertiban Satpol. PP sebagai aparat penegakan Peraturan Daerah seringkali terjadinya polemik di masyarakat
Masih banyak lagi aroganisme Pol. PP yang kita saksikan, mulai dari penggusuran atau razia PKL di kota – kota besar lainnya yang bukan mustahil terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) seperti yang terjadi dalam kekerasan fisik dan pengerusakan lapak-lapak dagangan tanpa ada tindakan persuasif dan anti rugi dari Pemerintah Kota.
Ir. H. Edi Aradial, MBA (Kasatpol. PP Prov. Sumbar )
PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki, untuk itu perlu dilakukan tindakan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Maraknya keberadaan PKL di Kota Padang kerap menimbulkan masalah bagi pemerintah Kota, untuk itu perlunya Peraturan khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima (Perda), mulai dari hak-hak Pedagang Kaki Lima dan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima itu sendiri.
Pendekatan kepada para pedagang adalah kunci sukses yang sangat berperan dan bisa mencari tahu permasalahan para pedagang itu, dengan cara “pendekatan negosiasi mencari titik permasalahan selanjutnya negosiasi lagi sampai para pedagang ketemu solusinya” . sehingga menghindari aksi adu mulut, apalagi saling jotos dan kejar-kejaran antara petugas dan pedagang sebagaimana yang selama ini terjadi di berbagai tempat.
Lantas Bagaimana cara Satpol. PP melakukan penertiban PKL dengan Damai tanpa terjadi konflik antara petugas dengan Pedagang ???
Perlu saya tegaskan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja agar dalam melaksanakan operasi penertiban terutama PKL, untuk dapat mengayomi dan melayani dengan cara 3S (Salam, Senyum, dan Sapa) dan tidak kasar, seperti memaksa, mengancam dan mengunakan kekerasan, tetapi melalui cara – cara persuasif, simpatik dan edukatif sehingga sedapat mungkin dihindari ” Penggunaan kekerasan ” yang dapat menimbulkan kontra produktif di masyarakat.
Membantu para pedagang memindahkan barang-barangnya ke lokasi baru yang telah disediakan pemerintah Kota Padang, dengan menawarkan / menyediakan Truck Pengangkut barang-barang dagangannya, dengan memperlakukan para pedagang dengan istimewa.
Apa Tindakan Pemerintah agar para pedagang merasa aman dalam melakukan aktivitasnya ???
Pemerintah Daerah Kota Padang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para Pedagang agar tertib sesuasi dengan aturan, dengan cara yakni ;
-
Mencegah / membatasi terjadinya penambahan bangunan atau bertambahnya kehadiran PKL baru.
-
Membangun Pos Pengaduan atau Pembinaan bagi para Pedagang ( Bina Usaha, Bina Manusia dan Bina Lingkungan )
-
Memberikan sanksi bagi PKL yang berdagang mengunakan trotoar, badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukkannya tanpa izin dari Pemerintah.
-
Memberikan sanksi apabila mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman, jalur hijau, melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman atau jalur hijau.
-
Memberikan shift / jadwal yang bergantian, apabila jumlah PKL melebihi kapasitas penempatan pasar tersebut.
-
Merelokasi PKL apabila melebihi Kapasitas penempatan pasar tersebut ketempat yang baru, terutama pada pasar – pasar pembantu ( Pasar Inpres ) dengan menata fasilitas – fasilitas PKL di tempat tersebut dengan baik dan teratur.
-
Memberikan perhatian yang lebih terhadap PKL untuk pemberian Pelatihan dan permodalan terhadap PKL yang telah ditata melalui pendataan dan registrasi secara bertahap.
Potensi yang ada pada PKL jika dikemas secara menarik dapat dijadikan sebagai potensi ekonomi maupun potensi wisata. Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya promosi yang tepat, namun sebelum itu perlu adanya penataan secara menyeluruh terhadap PKL baik itu dari aspek fisik maupun manajemen.