Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 April 2019 09:15:46 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (27/04) melaksanakan pemungutan suara ulang pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan.

KetuA KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat mengatakan Sembilan TPS itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pasaman, Lembah Melintang dan Ranah Batahan. Ia merinci jumlah TPS yang menggelar pemungutan suara ulang, yakni Kecamatan Pasaman sebanyak empat TPS yakni TPS 50 Nagari Lingkuang Aua, TPS 16 Air Gadang, TPS 16 Nagari Lingkuang Aua dan Selanjutnya TPS 31 Nagari Lingkuang Aua

Lalu Kecamatan Lembah Melintang di TPS 75 dan TPS 09 Ujung Gading, dan Kecamatan Ranah Batahan di TPS 05 dan 31 Nagari Batahan.

Ia juga menjelaskan pemungutan suara ulang itu disebabkan karena adanya masyarakat yang melakukan pencoblosan atau menggunakan KTP di luar Pasaman Barat dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Pemungutan suara ulang dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat pada hari Senin tanggal 22 April 2019 yang lalu, dan pihaknya mengaku sudah melakukan persiapan pemungutan suara ulang, salah satunya meminta logistik ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar.