Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Pasaman Barat Gelar Sosialisasi PPID

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Pasaman Barat Gelar Sosialisasi PPID

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 26 Maret 2019 10:50:01 WIB


Simpang Empat, InfoPublik - Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Pasbar, Kamis (21/3).

Kegiatan ini guna mendukung kebijakan pemerintah yang telah dimanatkan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Turut hadir seluruh sekretaris Organisasi Perangkat Daerah selaku PPID Pembantu lingkup Kab. Pasaman Barat, sedangkan narasumber dihadirkan dari perwakilan Diskominfo Kab. Pasbar serta Diskominfo Prov. Sumbar.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Pasbar Yudesri, saat ini keterbukaan merupakan suatu keniscayaan yang hampir mustahil dihindari.

“Pada era millennial ini kita dituntut terbuka, karena semua sudah ada regulasinya. Ini adalah tugas sekaligus kewajiban kita untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang sudah diamanahkan dalam UU 14 tahun 2008,” ujar Yudesri.

Sekretaris daerah yang baru dilantik medio Januari lalu ini juga menegaskan akan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara sekretaris OPD selaku PPID pembantu dengan PPID utama yang berada pada Diskominfo.

Dikatakan Yudesri, sekretaris OPD dianalogikan layaknya seorang ibu rumah tangga, semua hal terkait pengelolaan rumah tangga adalah tugas utamanya. 

“Sekretaris OPD bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan administrasi badan publik,” pungkas Yudesri.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Prov. Sumbar Indra Sukman menjelaskan perlunya upaya-upaya ekstra dalam mewujudkan KIP secara optimal, khususnya bagi PPID pembantu.

“Tugas PPID utama adalah menghimpun dan menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah diserahkan PPID pembantu kepada masyarakat, sesuai tahapan yang ditetapkan,” jelas Indra.

Sedangkan peran utama sejatinya berada di pundak PPID pembantu, “DIP beserta kelengkapan data dukung tentu berada pada masing-masing OPD,” tambah Indra.

Indra juga menerangkan terkait klasifikasi informasi, apakah berkala, dikecualikan ataupun setiap saat, telah diatur dan dirumuskan  pemerintah, baik melalui undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan presiden. (MMC Diskominfo)