Ketua Komisi Informasi Pusat Optimis Komisi Informasi Sumbar Lebih Baik Lagi
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 18 Maret 2019 16:29:07 WIB
Jakarta, InfoPublik - Tiga Komisioner baru Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi diterima Ketua KI Pusat Gede Narayana di Kantor KI Pusat Gedung Wisma BSG Lantai 9, Jumat (15/3/2019).
Gede Narayana didampingi Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede, Komisioner KI Pusat lainnya Muhammad Syahyan, Cecep Suardi dan Arif Adi Kuswardono.
“Sengaja ke KI Pusat untuk menjalin silaturahmi dan kordinasi kinerja, teturama sekali untuk memperkenalkan komisioner baru KI Sumbar yang dilantik Gubernur Sumbar 11 Februari," ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mendampingi tiga komisioner tersebut.
Gede Narayana mengucapkan selamat bertugas menjadi hakim pengawal keterbukaan informasi publik di ranah minang.
“Kami tidak meragukan kapabilitas kawan-kawan komisioner baru di KI Sumbar, karena telah melewati seleksi yang begitu ketat," ujar Gede.
Bahkan Gede optimis untuk melaksanakan amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), periode KI Sumbar kedua ini pasti lebih baik.
“Saya optimis itu, dan yang pasti KI Sumbar di forum nasional keterbukaan cukup terkenal memberi warna selama ini, untuk itu KI periode kedua harus mempertahankannya," tambah Gede.
Sementara Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede menekankan bahwa bekerja sebagai majelis komisioner pada sengketa informasi publik, sebagai hakim harus berani membuat keputusan berdasarkan rasa keadilan.
“Sebagai hakim majelis komisioner yang menjadi pemutus sengketa informasi, komisioner adalah individu yang menyenderi dan sepi, pahami mekamisme beracara di sidang sengketa informasi publik, jadilah wakil Tuhan yang menomorsatukan rasa keadilan," kata Hendra J Kede.
Arif Yumardi, komisioner yang membidangi PSIP di KI Sumbar menyatakan bahwa tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik menjadi indikator keberhasilan lembaga komisi informasi.
“Bertemu dengan KI Pusat semakin menguatkan mental kita untuk menyidangkan sengketa informasi publik, karena di sidang itulah majelis komisioner menjadi individu terpilih yang bekerja mandiri dan merdeka dalam memutuskan sengketa informasi publik," tutup Arif. (KISB/ MMC Diskominfo/Vira)
Berita Terkait Lainnya :
- Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
- Gubernur Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Rancang Program untuk Tahun 2015
- Peta Potensi Energi Nasional Provinsi Sumatera Barat