Krusialnya Naskah Akademik Dalam Pembuatan Peraturan Daerah
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 11 Maret 2019 08:55:15 WIB
Naskah akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) beserta Peraturan turunannya seperti Peraturan Gubernur dan lainnya.
Dengan dukungan naskah akademik yang memadai dari akademisi dan praktisi diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang baik, dalam arti aplikatif dan futuristik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Sumbar yang diwakili Sekretaris Dinas Dra. Nofrida Yetti, MM dalam diskusi pada kunjungan kerja rombongan Pansus I DPRD Kota Payakumbuh terkait konsultasi Ranperda SPBE ke Diskominfo Sumbar di Aula dinas setempat, Selasa (5/3).
Sering dikesampingkannya peran naskah akademik sebagai dasar pembuatan Peraturan Daerah, padahal hal ini merupakan sesuatu yang mutlak.
Sementara itu Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Oni Fajar Syahdi, MMA menjelaskan bahwa menggunakan Naskah Akademik dalam pembuatan Perda sesuai dengan Pasal 56 ayat (2), Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagai Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004) menetapkan 'Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik'.
Hambatan muncul apabila pemerintah daerah tidak mempunyai cukup biaya untuk pembuatan Naskah Akademik oleh pihak yang berkompeten.
Dalam diskusi didapat hasil bahwa Naskah Akademik sebagai suatu hasil rumusan ilmiah direkomendasikan pembuatnya berasal dari kalangan perguruan tinggi yang ada di Sumbar seperti Universitas Andalas atau Universitas Negeri Padang.
Untuk menghemat biaya, Naskah Akademik bisa dihasilkan dengan cara mengadakan seminar yang mengundang narasumber, pakar/ahli yang berkompeten dalam pembuatan suatu Perda terkait.
"Pembuatan Naskah Akademik dengan cara pengadaan seminar dapat meminimalisasi biaya yang dikeluarkan, serta memberi jalan keluar bagi pemerintah-pemerintah daerah yang tidak memiliki akademisi-akademisi yang berkompeten dalam suatu bidang tertentu di daerahnya," ucap Oni.
Rombongan DPRD Kota Payakumbuh yang hadir terdiri dari H. Suparman, S.Pd, Heri Iswandi SE, DT. Rajo Muntiko Alam, ALhudri Dt. Rky Mulie, Yanuar Gazali, SE, Ahmad Ridha, SH, Ennaidi, S.Sos, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Aprizal, M.
Sementara dari Diskominfo Sumbar selain Sekretaris Dinas dan Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika juga hadir pejabat struktural Diskominfo Sumbar.