Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ditargetkan selesai semester pertama 2019

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ditargetkan selesai semester pertama 2019

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 04 Februari 2019 08:22:25 WIB


PADANG,- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan memasuki tahap finishing di tingkat Komisi V DPRD.

"Penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan sekabupaten/kota, pengamat pendidikan dan yang lainnya," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, Selasa (29/1).

Dia mengatakan, ditargetkan semester pertama 2019 Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah ditetapkan menjadi Perda.

Dia menambahkan, masukan-masukan yang diterima dan dipakai sebagai penyempurnaan Ranperda dengan  tujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sendiri, menurut dia, diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu. Dengan adanya Perda Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.

Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, lanjut dia, sejumlah subtansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.

 Terkait ketercukupan sarana prasarana, sejak peralihan SMA/SMK ke provinsi, dinas pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun 2019 ini misalnya, disebut Hidayat, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK yang ada di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

 Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum, bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini.Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan memasuki tahap finishing di tingkat Komisi V DPRD.

"Penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan sekabupaten/kota, pengamat pendidikan dan yang lainnya," ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, Selasa (29/1).

Dia mengatakan, ditargetkan semester pertama 2019 Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah ditetapkan menjadi Perda.

 

Ia menambahkan, masukan-masukan yang diterima dan dipakai sebagai penyempurnaan Ranperda dengan  tujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sendiri, menurut dia, diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu. Dengan adanya Perda Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.

Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, lanjut dia, sejumlah subtansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.

 Terkait ketercukupan sarana prasarana, sejak peralihan SMA/SMK ke provinsi, dinas pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun 2019 ini misalnya, disebut Hidayat, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK yang ada di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

 Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum, bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)