Wawako Padang Panjang : Masyarakat Perlu Memahami Haknya Dalam Pengawasan Pemilu

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 17 Desember 2018 08:12:20 WIB


Pada Selasa (11/12), pemerintah kota Padang Panjang mensosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada masyarakat setempat. Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, sosialisasi ini juga digelar untuk mengedukasi masyarakat agar mereka memahami haknya dalam pengawasan.

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pemilu dari mulai pelaksanaan hingga pengawasan. Masyarakat perlu mengetahui hak haknya termasuk melakukan pengawasan terhadap tahapan tahapan pemilu. Pelaksanaan pemilu bukan sekedar penyaluran hak suara namun juga merupakan bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, pemko Padang Panjang berharap masyarakat mau menggunakan hak pilihnya secara jujur dan adil, sehingga pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu ini berkualitas dan mendapat dukungan maksimal dari masyarakat.