Sosialiosasi Permendagri No.98 Tahun 2018 Tentang SIPD
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 14 November 2018 14:33:33 WIB
Bukittinggi, 13 November 2018
Dalam rangka penerapan pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik, telah di terbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri No.98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang di selenggarakan di Novotel Bukittinggi pada tangal 13 November 2018.
Acara ini di hadiri 150 orang yang terdiri dari perwakilan OPD, Bappeda dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Perwakilan Dinas Kominfo Prov Sumbar di hadiri oleh Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Ir Nurfitrisman, MM dan 1 orang staf Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika.
Acara Sosialisasi SIPD ini di paparkan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yaitu Bapak Muhamad Jiwa, dalam pemaparan beliau menjelaskan, struktur permendagri No. 98/2018 yang terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Data Berbasis Elektronik/E-Database
3. Perencanaan Berasis Elektronik/E-Planning
4. Monitoring dan evaluasi berbasis elektronik/E-Monev
5. Pealporan berbasis elektronik/E-Reporting
6. Pengelola sistem informasi pembangunan daerah
7. Manajemen pembanguan aplikasi dalam sistem pembanguan daerah
8. Hak dan kewajiban pengguna aplikasi sistem informasi pembaunguan daerah
dalam hal ini beliu menjelakan pasal per pasal terkait dengan kebijakan penerapan sistem informasi pembangunan daerah tersebut.