Tetapkan Lokasi Kampanye, KPU Harapkan Masa Kampanye Berlangsung Aman

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 24 September 2018 16:04:53 WIB


Bertempat di Hotel Pangeran's Beach, Padang, pada Sabtu (22/09) KPU Sumbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi dan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda, OPD terkait, partai politik, calon DPD dan media massa. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi dan arahan dari Forkopimda Sumbar serta dinas terkait, yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta.

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa masa kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019. Lokasi kampanye ditetapkan oleh KPU seteah dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait di kabupaten/kota dan provinsi.

Kegiatan kampanye sendiri tidak diperbolehkan diselenggarakan di wilayah TNI - Polri begitupun juga dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan besar dan jenis APK sendiri diatur kemudian dengan peraturan KPU.

KPU mengharapkan ada kerjasama yang baik antara partai politik, calon DPD dengan penyelenggara pemilu termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah dan instansi lainnya. Pemerintah daerah sendir berkewajiban memfasilitasi lokasi kampanye.

Diharapkan semua pihak dapat bersama sama melakukan pengawasan terhadap tindakan tindakan yang melawan aturan kampanye seperti adanya fitnah, kebencian maupun provokasi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. 

Diharapkan pula ASN, TNI dan Polri dapat menjunjung tinggi netralitas demi terwujudnya kampanye dan pemilu yang aman dan damai.