Terbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Kemendagri Harapkan Status Kelembagaan Kesbangpol Sesuai Dengan Regulasi

Terbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Kemendagri Harapkan Status Kelembagaan Kesbangpol Sesuai Dengan Regulasi

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 25 Juli 2019 10:23:40 WIB


Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri berharap peningkatan status kelembagaan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di daerah menjadi badan dapat diselesaikan dalam tahun ini, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan urusan perangkat daerah bidang kesbangpol. Sehingga, tidak ada lagi nomenklatur kesbangpol yang berbentuk kantor, bagian atau yang bergabung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, saat menghadiri Rakor Evaluasi Pelaksanaan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Jakarta pada Senin (22/07).

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, terdapat 3 provinsi yg status kelembagaan Kesbangpol-nya sudah meningkat dari kantor menjadi Badan yakni Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kepulauan Riau  dan Provinsi Maluku Utara. Sedangkan untuk kabupaten/kota, dari 514 kesbangpol kab/kota, terdapat 313 kab/kota yang berbentuk badan, 152 kab/kota berbentuk kantor, 39 kab/kota masih bergabung dengan OPD lain, dan 10 kab/kota masih menjadi bagian dari badan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ditjen Polpum Kemendagri menegaskan bahwa peningkatan status kelembagaan kesbangpol sudah diatur secara jelas dalam Permendagri No 11 tahun 2019. Sehingga seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan status kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan. Tentu saja, proses peningkatan status kelembagaan tersebut harus mengikuti mekanisme yang ada sebagaimana diatur secara jelas dalam pasal 20 Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 dimaksud. 

Ditjen Polpum Kemendagri juga menekankan agar Biro Organisasi Provinsi bersama Kesbangpol Provinsi mampu mendorong pelaksanaan evaluasi kelembagaan Kesbangpol, mengingat saat ini pemerintah daerah sedang melaksanakan evaluasi terhadap perangkat daerah. Diharapkan, selain dilakukan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 99 Tahun 2018,  agar didorong juga evaluasi kelembagaan Kesbangpol berdasarkan Permendagri 11 Tahun 2019. Bagi Kesbangpol yang berbentuk badan tetap menjadi badan, dan bagi Kesbangpol yang berbentuk kantor agar didorong untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi badan. Secara teknis, hal ini juga telah ditetapkan melalui Surat Kemendagri Nomor 100-440 tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kesbangpol. Sedangkan untuk eselonering-nya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kelembagaan dan kemampuan keuangan daerah yang difasilitasi dan divalidasi di tingkat Provinsi. 

Evaluasi Pelaksanaan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 kali ini diselenggarakan oleh Ditjen Polpum Kemendagri dengan peserta Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kepala Biro Organisasi Provinsi se Indonesia. Selain bertujuan untuk mengevaluasi status kelembagaan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten Kota, evaluasi ini juga diadakan untuk menjawab persoalan-persoalan yang masih muncul di daerah terkait peningkatan status kelembagaan Kesbangpol

Narasumber pada kegiatan ini diantaranya Sekretaris Dirjen Polpum (Didi Sudiana, SE, MM), Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Dirjen Otonomi Daerah (Drs.Makmur Marbun, M. Si) dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan  Kepegawaian Perangkat Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, Slamet.