Pengadilan Adat Jangan Sampai Bertentangan Dengan Pengadilan Umum

Pengadilan Adat Jangan Sampai Bertentangan Dengan Pengadilan Umum

Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 24 September 2018 12:18:54 WIB


 

HAL tersebut diatas disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Bapak Nasrul Abit ketika menjadi Keynote Speaker pada acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari Senin 24 September 2018 di Hotel Pangeran Beach Padang. 

Lebih lanjut Wagub menyampaikan, Pengadilan Adat jangan duplikasi dengan Pengadilan Umum/Negeri, karena urusan Sako dan Pusako adalah masalah adat, apabila dibawa ke Pengadilan Umum, hakim yang akan menyidangkan belum tentu orang Minang, sehingga tidak paham akan hukum adat Minang, akibatnya yang seharusnya menang jadi kalah dan yang seharusnya kalah jadi menang, sako jo pusako yang seharusnya dimiliki oleh seseorang atau suatu kaum menjadi hilang.

Mantan Bupati Pesisir Selatan ini juga menyampaikan bahwa Nagari harus berinovasi. Nagari harus mampu membuat bermacam-macam terobosan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Apalagi di setiap daerah mempunyai keunggulan-keunggulan masing-masing, maksudnya one vilage one produck itu betul-betul diterapkan, dimana produksi pertanian masyarakat tentu akan meningkat, karena dicari terus terobosan untuk pengembangannya. Disamping itu infrastruktur harus pula ditingkatkan sebagai sarana melancarkan arus lalu lintas produk suatu daerah. Adanya Perda nomor 7 Tahun 2018 ini dapat memberi peluang untuk masalah ini. Sebagai contoh Kepulauan Mentawai, diharapkan dapat meningkatkan produksi pisang di Mentawai, karena lahannya subur dan cocok untuk tanaman pisang, permintaan pisang untuk Sumbar saja sangat tinggi ditambah lagi Riau dan Jambi serta Bengkulu dan bahkan PulauJawa. 

Wagub juga menambahkan, Lahirnya Perda ini yang perlu diperhatikan adalah tentang batas Nagari,  tidak jelasnya batas Nagari akan mengakibatkan konflik yang luar biasa di tengah masyarakat, apalagi dengan banyaknya investor yang berinvestasi di Nagari, sehingga tergarap lahan Nagari tetangga, inilah yang menciptakan konflik,  untuk mencegah konflik ini harus dijelaskan batas Nagari tersebut. 

Mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode ini juga menyinggung masalah kantor Wali Nagari haruslah bagus, karena kantor Wali Nagari merupakan cerminan dari suatu Nagari, kantor Wali Nagari merupakan tempat melayani masyarakat, untuk melaksanakan aktivitas jalannya pemerintahan Nagari. Untuk itu mari kita berbenah yang dimulai dari kantor Wali Nagari. 

Sebelumnya ketua pelaksana yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat  Drs. H. Syafrizal. MM mengatakan bahwa salah satu amanat UU no. 6/2014 tentang Desa adalah "bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat bukan adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat" selanjutnya "mengenai susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat ditetapkan  dengan Peraturan Daerah Provinsi." maka dibuatlah Perda Nomor 7 tahun 2018 yang disahkan April 2018. 

Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat dan stakeholder tentang keberadaan Perda nomor 7 tahun 2018, dengan peserta berjulah 300 orang terdiri dari antara lain dari Bupati/Walikota se Sumbar, Ketua DPRD kabupaten/Kota se Sumbar, kepala Bappeda dan Kadis PMD se Sumbar,  kepala OPD Prov. Sumbar, FORKOPIMDA Prov. Sumbar, beberapa LSM, PWI dan pemerhati Nagari di Sumbar. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Prov. Sumbar Tahun Anggaran 2018 dan dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang. 

Sosialisasi ini menampilkan tiga Nara Sumber yaitu: Dr. Feri. S. Fudael. MSi, Direktur Penataan Desa Kemendagri, Drs. H. Aristomunandar dari DPRD Prov. Sumbar dan Dr. Kurniawarman. SH. MH dari Fak. Hukum Unand, dengan moderator Drs. H. Rusdi Lubis. MSi, adalah seorang Pamong Senior.

Dari tiga Vanelis bahwa Perda ini cukup lama dibahas di DPRD dan diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Kabupaten dan Kota dalam membuat Perda tentang Nagarinya, Drs. Arismunandar mengatakan bahwa Peradilan Adat itu lebih bersifat mediasi, artinya sebelum kasus diangkat ke Pengadilan Umum terlebih dahulu dimediasi di Peradilan Adat. Sedangkan Dr. Kurniawarman mengatakan untuk terlaksananya Nagari Adat ini sangat tergantung oleh Perda Kabupaten dan Kota, karena Nagari itu berada di Kabupaten  dan Kota, dan apabila Kabupaten dan Kota tidak melaksanakan hasilnya nol,  Sedangkan Feri. S. Fudail. mengatakan bahwa Negara memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan mengembangkan Desanya. Hal ini merupakan Desentralisasi yang diberikan tidak hanya dibidang pemerintah saja, tetapi sudah kepada pengembangan pembangunan dan mengatur pembangunan itu termasuk untuk memajukan adat istiadat, artinya diberikan kebebasan untuk mengurus dirinya sendiri yang sesuai pula dengan hak asal usulnya demi berkembangnya kemampuan masyarakat dalam membangun dan manfaatkan sumber daya yang ada di Desa atau Nagarinya. Sebagai penutup Feri mengatakan bahwa satu-satunya Provinsi yang membuat Perda Nagari/Desa yang berdasarkan UU. No. 6/ 2014 tentang Desa di Indonesia adalah Sumatera Barat. Semoga Sumbar menjadi contoh bagi yang lain... Semoga. (By. Akral).