Penerimaan Siswa Ikatan Dinas Tidak Bertentangan dengan Moratorium

Kepegawaian () 21 Maret 2016 13:04:04 WIB


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sangat mengapresiasi atensi dari para anggota DPR RI Komisi II berkenaan dengan penerimaan siswa ikatan dinas yang saat ini dilakukan secara online, terintegrasi, dan serentak di seluruh Indonesia. "Saya berterima kasih kepada rekan-rekan Komisi II DPR RI yang telah memberikan masukan terhadap kebijakan kementerian PANRB dalam penyelenggaraan perekrutan siswa sekolah dinas serentak," ujarnya di Jakarta, Jumat, (18/03).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, kebijakan tersebut saling tumpang tindih dan seharusnya tidak dilakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya pemerintah konsisten dengan kebijakan moratorium, termasuk melalui pintu sekolah kedinasan. Lebih dari itu, pemerintah semestinya melakukan pengkajian terhadap kepegawaian yang ada saat ini, baik dari segi analisis jabatan maupun analisis beban kerja.  

“Saya hanya ingin mengatakan jangan sampai kebijakan yang diambil bentuk kegagalan berpikir. Sampai hari ini saya tidak memahami kebijakan Menpan-RB (Yuddy Chrisnandi) yang saling tumpang tindih dan bertolak belakang,” ujarnya seperti dikutip sebuah surat kabar di Jakarta, Kamis (17/03). Menurutnyai, selayaknya pemerintah memastikan terlebih dahulu postur ideal aparatur sipil negara. Dengan demikian akan jelas diketahui di mana letak kekurangan PNS.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Bambang Riyanto menilai permasalahan kepegawaian belum tertangani dengan baik. Seharusnya Menpan-RB fokus membangun sistem kepegawaian yang baik dan benar. “Belum ada sistem yang memastikan kondisi kepegawaian dari daerah maupun pusat. Selama ini belum pernah. Cara perekrutannya belum teratur,” tukasnya.

Pendapat tersebut dikemukakan terkait dengan dengan keputusan pemerintah yang membuka seleksi secara terpadu di 7 Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas dan pendaftarannya dilakukan secara online. Hal ini merupakan kali pertama dilaksanakan secara terintegrasi "Tesnya juga menggunakan sistem Cat (red-Computer Assisted Test), sehingga  akan berjalan clean and fair," ujar Yuddy.

Lebih lanjut Yuddy menjelaskan, kebijakan moratorium yang diberlakukan Pemerintah bersifat terbatas. Hal itu tidak berlaku bagi guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan ikatan dinas. Karena itu, penerimaan siswa sekolah kedinasan tetap dilaksanakan, mengingat sampai saat ini masih kekurangan tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu. Perekrutan ini bertujuan untuk mendukung program Pemerintah dalam membina dan mendidik generasi muda dalam pendidikan khusus untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. "Dengan pendidikan khusus yang mereka pelajari di pendidikan ikatan dinas ditargetkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Yuddy.

Menurut Yuddy, Pemerintah saat ini masih memerlukan tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang sangat spesifik seperti petugas pajak, tenaga statistisi, pamong praja, sandiman, pelayanan keimigrasian, tenaga dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, agen intel, serta tenaga perencana dan pengawas di bidang transportasi untuk memenuhi kekurangan tenaga fungsional di instansi tertentu dan pemerintah daerah yang tentunya masih dalam batas hasil analisa jabatan dan beban kerja."Tenaga kerja dengan spesifikasi seperti ini idealnya dipersiapkan dalam sekolah dengan pendidikan yang sudah dikhususkan dan disesuaikan dengan tupoksi mereka nanti ketika ditempatkan", imbuh Yuddy.

Yuddy menambahkan, para siswa sekolah kedinasan dipersiapkan khusus untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam fungsi tertentu untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat. Kementerian PANRB sudah melakukan kajian yang komprehensif untuk jumlah kebutuhan Pemerintah untuk tenaga dengan spesifikasi tertentu yang akan dididik di sekolah kedinasan dengan melakukan koordinasi lintas instansi baik tingkat pusat maupun daerah. "Saya pastikan, tidak ada kebijakan penerimaan pegawai yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektifitas kinerja Pemerintah. Semua sudah disesuaikan dengan kebutuhan instansi saat ini," tegas Yuddy.

Tidak langsung jadi CPNS

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, siswa ikatan dinas tidak langsung diangkat menjadi CPNS. Mereka baru akan diangkat sebagai CPNS setelah selesai pendidikan dan memperoleh ijazah. Ia mencontohkan apabila program D3 akan diangkat sebagai CPNS tahun 2018, apabila S1/D4 maka akan diangkat sebagai PNS tahun 2019. "Jadi saat ini yang kami rekrut adalah calon siswa sekolah ikatan, bukan CPNS," ujar Setiawan.

Ia juga mengatakan bahwa calon siswa akan diseleksi secara ketat seperti halnya seleksi yang diperuntukkan bagi CPNS. Mulai dari seleksi administrasi, dan tahapan Tes Kompetensi Dasar (TKD) disamping tes lainnya sesuai dengan persyaratan masing-masing sekolah ikatan dinas tersebut.

Menurut Iwan, sekolah ikatan dinas bukanlah sekolah yang mudah, karena siswa akan diberikan pendidikan khusus yang memiliki tingkat kesulitan tertentu. "Tentunya kita akan sangat selektif karena jabatan fungsional yang akan mereka isi bukanlah pekerjaan umum yang dapat dilakukan orang tanpa pendidikan spesifik," tutur Setiawan.

Secara terpisah, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)  Ermaya Suradinata menyambut baik sistem penerimaan secara terpadu dan online ini. Hal ini diyakini bisa mencegah praktek titip titipan oleh pejabat. Di IPDN sendiri, tahun ini mendapat quota 900 siswa, sama dengan tahun 2015. Namun jumlah itu belum tentu semuanya terisi, karena tahun lalu hanya terisi 750 orang, dari 23 ribu peserta yang mengikuti tes.