Pemprov-DPRD Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 28 Maret 2018 23:41:14 WIB


Padang, - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumatera Barat menyepakati peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah agar dapat dikelola dengan lebih baik.

“Perda ini sangat diperlukan karena saat ini pengelolaan aset daerah masih banyak yang rancu,” kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius selepas rapat paripurna di Padang.

Menurut dia setelah disepakati perda ini akan dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi lembaran negara.

“Paling lambat perda ini dilaksanakan enam bulan setelah disahkan, namun kita berharap pemprov lebih cepat mengeksekusinya dengan membuat peraturan gubernur,” kata dia.

Hal ini disebabkan banyak aset daerah seperti tanah, bangunan dan lainnya yang tidak terkelola dengan baik

Ia mncontohkan tanah yang tercantum dalam neraca keuangan tapi tidak dapat ditunjukkan lokasinya dimana atau bangunan yang diketahui milik daerah tapi tidak terdaftar di neraca

“Hal ini yang perlu diperbaiki sehingga aset daerah dapat tercatat dengan baik,” kata dia.

Selain itu ada barang -barang yang tersangkut dalam 11 urusan yang dialihkan dan pengalihan provinsi ke kabupaten kota dan dari kabupaten kota kepada provinsi atau pusat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Pendataan aset-aset daerah ini tentu akan menjadi kekayaan daerah,” katanya.

Ia berharap nantinya aset daerah yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah ini dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah. Kalau dapat tentu menjadi sumber pendanaan daerah

“Saat ini banyak aset kita yang terlantar begitu saja dan tidak memberikan dampak terhadap pembangunan daerah,” katanya. Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)