DPRD minta Pemprov segera lakukan pendataan aset dua BUMD yang telah ditutup

DPRD minta Pemprov segera lakukan pendataan aset dua BUMD yang telah ditutup

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 24 Maret 2018 20:28:44 WIB


PADANG,- Komisi III DPRD Sumbar meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) menginvetarisir seluruh aset. Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumbar yakni PT. Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT. Dinamika Sumbar Jaya. Sebab, dua BUMD sudah tidak beroperasi lagi seiring dicabutnya peraturan daerah (Perda) tentang pendirikan kedua perusahaan tersebut. "Kita minta Pemprov segera menindak lanjuti keputusan tersebut, untuk itu, seluruh aset didata dan semua hak para karyawan yang bekerja untuk perusahaan tersebut, harus dipenuhi, " ujar Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal saat dihubungi, Kamis (22/3) Dikatakan, persoalan hak karyawan harus menjadi fokus Pemprov pasca ditutupnya perusahaan ini. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika hak mereka tidak dipenuhi, maka akan menjadi persoalan dikemudian hari. Menurutnya, untuk pemenuhan gaji karyawan tidak bisa diambil oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Karena tidak bisa diambil dari APBD, maka aset yang tidak bisa dipakai dan akan dilelang maka hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan hak para karyawan," tegasnya. Dijelaskannya, Peraturan yang menginisiasi berdirinya dua perusahaan tersebut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang pendirian PT. Dinamika Sumbar Jaya dan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS, pada paripurna, Rabu (28/2). Dua Perda tersebut resmi dicabut. Setelah itu, langsung diiringi dengan ditutupnya dua perusahaan itu. Dikatakannya, Kedua BUMD ini ditutup karena dinilai tak lagi bisa bertahan dalam menjalankan usaha masing-masing. Selain juga terus merugi dan tak bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Padahal fungsi didirikannya BUMD adalah untuk menambah prosi PAD," ujarnya Di lain sisi, kedua BUMD ini justru selama bertahun-tahun terus membutuhkan suntikan tambahan modal dari kas daerah. Sehingga ibaratnya lebih besar pasak dari pada tiang. Sementara itu Anggota Komisi III Darman Salhadi mengatakan, setelah upaya pengembalian aset dilakukan Pemprov, maka untuk pengeloannya merupakan wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jika aset tersebut masih layak digunakan maka harus dimanfaatkan, jika tidak layak maka bisa dilakukan pelelangan, hasilnya dapat digunakan untuk pemenuhan hak pegawai. "Kita berharap untuk pendataan, harus dilakukan dalam waktu dekat. Untuk itu, Pemprov harus melakukan rapat dengan pengurus BUMD. Upaya itu, guna memperjelas berapa nilai aset yang harus dikembalikan ke Pemprov, " tegasnya. Dikatakannya, penutupan kedua BUMD ini sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian yang panjang. DPRD bahkan bukan hanya berkali-kali menggelar rapat bersama jajaran pengurus BUMD tersebut saja.Tapi juga sempat pula membentuk panitia khusus (pansus) untuk menganalisa apakah kedua BUMD ini masih punya peluang untuk bisa berkembang atau tidak. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)