Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Melakukan Pengukuran Kepuasan Pelanggan di Kab/Kota

Kehutanan () 26 Agustus 2015 06:14:58 WIB


Padang, sebagai implementasi dari ISO 9001:2008 lingkup pelayanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, maka Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyusun kebijakan sasaran mutu. Untuk mencapai Kebijakan Sasaran Mutu pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat maka Pimpinan Manajemen telah menetapkan suatu Kebijakan Mutu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang diketahui dan dimengerti oleh seluruh Personil Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan Mutu tersebut bertujuan: "Untuk memberi kepuasan kepada pelanggan dan pemangku kepentingan, kami bertekad menerapkan secara konsisten persyaratan ISO 9001:2008, dan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku melalui peningkatan mutu layanan secara terus menerus".

Pelanggan (Customer) yang dimaksud disini terdiri dari Internal Customer (Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat), dan External Customer (masyarakat, mitra kerja dan stake holders lainnya)

Kebijakan Mutu diatas dibangun melalui Komitmen, Keunggulan, Kebersamaan, Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas.

Salah satu prosedur peningkatan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang mendukung pencapaian kebijakan sasaran mutu di atas adalah Prosedur Pengukuran Kepuasan Pelanggan (PIN-08).

Prosedur pengukuran kepuasan Pelanggan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan dan memastikan tingkat kepuasan pelanggan meningkat.