Sistem Penyaluran Dana Beasiswa Rajawali Menemukan Solusi

Sistem Penyaluran Dana Beasiswa Rajawali Menemukan Solusi

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 14 Maret 2018 07:51:39 WIB


PADANG - Setelah delapan tahun lebih mengendap, penyaluran dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali Corp akhirnya mendapat formula. Dana yang saat ini sudah mencapai Rp80 miliar itu akan menjadi dana abadi sementara bantuan yang akan disalurkan berasal dari bunganya.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat usai menggelar rapat tertutup dengan pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat terkait penyaluran Dana Rajawali, Senin (12/3) menjelaskan, telah menemukan formula penyaluran dana tersebut.

“Dana Beasiswa PT Rajawali ini akan menjadi dana abadi, yang akan disalurkan adalah bunganya setiap tahun,” kata Hidayat.

Untuk menjadikan mekanisme penyaluran seperti itu, yang perlu direvisi adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan hibah dan bantuan sosial. Formula penyaluran dana Rajawali harus dimasukkan dalam Pergub nomor 12 tahun 2014 tentang Hibah dan Bansos sehingga memiliki payung hukum.

“Ini sudah ditemukan kesepakatan dalam rapat barusan. Selanjutnya adalah melakukan diskresi terhadap Pergub serta mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi,” tambahnya.

Hidayat menambahkan, dalam proses revisi Pergub, penyaluran dana PT Rajawali harus memiliki aturan tersendiri. Dia mencontohkan mengenai mekanisme, dimana dalam penyaluran hibah dan bansos secara umum berlaku by name, by address by verification. namun untuk dana beasiswa cukup rekomendasi.

“Tidak perlu dilakukan verifikasi karena tentunya akan menambah beban anggaran. Cukup rekomendasi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan,” terangnya.

Hal itu menurutnya adalah teknis pelaksanaan yang nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak eksekutif. Pada prinsipnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat mendorong bagaimana dana yang sudah mengendap sekian lama itu bisa disalurkan sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari bantuan tersebut.

Dia menambahkan, dalam teknis penyaluran tersebut tidak seluruhnya bunga deposito digunakan. Sekitar 10 persen dari bunga akan dimasukkan kembali ke dalam modal deposito.

“Jadi hanya 90 persen yang akan disalurkan sementara 10 persen lainnya dimasukkan kembali sebagai penambahan modal sehingga setiap tahun deposito bertambah dan bunganya juga bertambah,” paparnya.

Persoalan dana beasiswa PT Rajawali ini menjadi fokus perhatian DPRD Provinsi Sumatera Barat karena dana tersebut semestinya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan. Namun, sejak diterima sebagai dana hibah pihak ketiga, pengelolaan dana tersebut tidak menemukan formula yang tepat.

Solusi pertama penyaluran dana akan dilakukan melalui yayasan sehingga didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009. Namun, ternyata hal ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPRD terus mendesak pemerintah provinsi untuk mencari solusi penyaluran dana hingga pada tahun 2017 lalu akan disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Ternyata solusi ini juga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga masih harus mencari solusi yang tepat agar tidak menjadi permasalahan. Akhirnya, mekanisme terakhir adalah dana ini menjadi dana abadi dan yang dimanfaatkan adalah bunganya setiap tahun,” jelas Hidayat lagi.

Dia menegaskan, DPRD berkomitmen kuat untuk mendorong terealisasinya penyaluran dana beasiswa PT Rajawali. Dia berharap, dengan formula baru tersebut penyaluran bisa dimulai pada perubahan APBD tahun 2018. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)