Satpol PP Sumbar Bersama Pol PP Pasbar Tertibkan Galian C Ilegal
Berita Utama Adil Triputra, SE(Diskominfo) 08 Maret 2018 09:16:41 WIB
Pasaman Barat, 7 Maret 2018
Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Sumbar bersama Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat menertibkan tiga lokasi Galian C diduga Ilegal serta menemukan dua unit eksacavator di lokasi tambang tersebut, Rabu 7/03.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasbar Edison mengatakan,kedua eksacavator itu ditemukan di Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung tuleh.
“Satu eksakavator tidak diketahui siapa pemiliknya, kami sudah menanyakan kepada masyarakat setempat siapa pemilik ekscavator itu namun tidak ada yang tahu,”ujarnya.
Sementara tambahnya, satu unit ekscavator lagi merupakan milik warga setempat atas nama Rahmat.
“Eksacavator milik Rahmat sudah dikeluarkan dari lokasi tambang, sedangkan satu unit lagi masih berada di lokasi tambang karena belum di ketahui siapa pemiliknya, jika sudah diketahui pemiliknya kami akan tegur karena lokasi tambang tersebut ilegal,”ujarnya.
Tiga lokasi penertiban tersebut yakni di jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai terdapat dua lokasi dan satu lokasi lainnya berada di jorong labuh lurus Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.
Selain melakukan penertiban, Pol PP Pasbar bersama Pol PP Provinsi Sumatera Barat juga memasang plang yang bertulisan ” DILARANG Melakukan Penambangan Tanpa Izin”.
“Larangan ini berdasarkan Perda Provinsi Sumbar No. 3 Tahun 2012 Tentang Pengolahan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”ujarnya.
Sumber : tribunsumbar