Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 19 Februari 2018 23:14:53 WIB
Jakarta, 19 Februari 2018
Setelah resmi menetapkan 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol.
Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Minggu (18/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh parpol. Hal itu ditunjukkan melalui mekanisme pengundian di mana urutan pengambilan nomor ditentukan berdasarkan waktu kedatangan masing-masing parpol di Gedung KPU.
Tak hanya perlakuan adil, KPU juga menyelipkan simbol transparansi melalui bola yang dimasukkan ke dalam fishbowl undian nomor urut.
"Bola yang digunakan transparan menunjukkan simbol KPU selalu mendorong kinerjanya yang transparan," kata Arief sebelum memulai pengundian.
"Selain itu ada kotak kecil hitam di masing-masing meja dan ada nama partai nanti dipersilahkan ditempatkan bolanya di lubang yang tersedia, ini jadi simbol bahwa parpol bersama penyelenggara pemilu bersama-sama mengedepankan transparansi," sambung Arief.
Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. Partai Beringin Karya (BERKARYA)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai DEMOKRAT
15. Partai Aceh (PA)
16. Partai SIRA
17. Partai Daerah Aceh (PDA)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Sumber : kpu.go.id