Hukum Segera Ditegakkan Buat Pemilik 13 Unit Kafe di Kota Solok
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 15 Februari 2018 09:53:50 WIB
Solok, 15 Februari 2018
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok akan memanggil dan memeriksa 13 pemilik dan pengusaha kafe di Kota Solok. Mereka adalah pengusaha kafe malam yang disegel Pemko Solok pada 21 Desember 2017 lalu. Ke-13 kafe tersebut kembali aktif beroperasi setelah membuka dan merusak segel. Disamping pemanggilan dan pemeriksaan oleh Satpol PP, para pengusaha kafe juga akan diperiksa oleh Satreskrim Polres Solok Kota. Hal ini terkait pelaporan oleh Satpol PP Kota Solok karena merusak segel.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemko Solok dengan aparat penegak hukum, di Ruang Rapat Walikota Solok, Rabu (14/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Walikota Solok Reinier Dt Intan Batuah, Asisten I Bidang Pemerintahan Nova Elfino, Kasat Pol PP Bujang Putra, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino, Kasat Shabara AKP Poniman, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri, Danramil Kubung Kapten (INF) Pardomuan Simanjorang, Denpom Solok, perwakilan dari Kejari Solok dan Pengadilan Negeri Solok.
Wakil Walikota Solok Reinier menyatakan Satpol PP harus tegas dalam menyikapi hal ini. Terutama dalam penegakan aturan terkait pengrusakan segel dan kembali aktif beroperasi kafe hiburan malam di Kota Solok. Menurutnya, wibawa Pemko Solok telah dirusak, namun tindakan yang dilakukan tidak ada.
“Ini terkait wibawa Pemko Solok dalam penegakan aturan. Yakni Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pekat. Karena itu, dilakukanlah penyegelan karena telah melanggar Perda tersebut. Kini, segel dirusak dan kafe tersebut kembali aktif beroperasi. Harus ada tindakan dari pelanggaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Solok Bujang Putra menyatakan, pihaknya saat ini menempuh jalur pidana terhadap pengrusakan segel pada 21 Desember 2017 lalu tersebut. Bujang Putra juga menyatakan pihaknya telah mengadukan hal ini ke Polres Solok Kota dengan delik aduan tindak pidana ringan (tipiring) pasal 232 KUHP. Disamping itu, dalam waktu dekat, Satpol PP akan memanggil seluruh pengusaha kafe yang telah merusak segel dan kembali aktif beroperasi.
“Kita segera memanggil seluruh pengusaha kafe yang telah merusak segel dan kembali beroperasi. Kita akan memeriksa alasan dan dasar mereka merusak segel. Di samping itu, kasus pengrusakan segel tersebut juga telah kita laporkan ke Polres Solok Kota untuk diproses di jalur hukum,” ujarnya.
Rapat kemarin (14/2), merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok, Selasa (18/1) lalu. Saat itu, pada Rakor yang dipimpin Walikota Solok Zul Elfian dan Wakil Walikota Solok Reinier, Zul Elfian mempertanyakan kinerja Satpol PP Kota Solok yang membiarkan para pengusaha kafe merusak segel dan kembali beroperasi. Secara “halus” Zul Elfian memarahi Satpol PP, yang disebutnya kehilangan semangat.
“Awalnya, saya apresiasi semangatnya, sampai ada yang disegel. Tapi ketika ada yang lepas segel kok diam saja. Kami berharap kembali melihat semangat itu. Bila perlu libatkan tokoh masyarakat dan stakeholder untuk menyaksikan usaha yang dikeluarkan izinnya, supaya tidak lagi muncul persoalan di kemudian hari yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Zamri Elfino menyatakan pihaknya memang menerima sepucuk surat dari Satpol PP Kota Solok. Namun Zamri membantah adanya pengaduan Satpol PP Kota Solok terkait pengrusakan segel.
“Belum ada pengaduan dari mereka, baru berupa surat pemberitahuan. Meski hanya berupa surat, kami saat ini sedang membahas dan menganalisa surat tersebut. Yakni terkait ranah pidana tentang pengrusakan segel. Sementara tentang penegakan Perda No.8 tahun 2016, mereka belum ada koordinasi,” ujarnya.
Saat penyegelan kafe pada 21 Desember 2017 lalu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, menyatakan seluruh pemilik kafe, diberikan kesempatan mengurus perizinannya kembali ke Pemko Solok. Menurut warga kehormatan Kota Solok bergelar Datuk Pandeka Rajo Mudo itu, bagi pemilik kafe yang beritikad baik, yakni mau menjalani bisnisnya sesuai aturan, akan dikeluarkan izin kembali. Mereka harus diberikan asistensi (pendampingan) oleh Pemko Solok.
“Bagaimanapun, mereka adalah masyarakat Kota Solok yang butuh hidup. Selama Pemko Solok belum bisa menyediakan lahan pekerjaan bagi warganya, maka Pemko harus memberikan solusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Datuk Pandeka Rajo Mudo mengatakan, dalam sebuah aturan yang dibuat, harus ada solusi atau jalan keluar yang diberikan. Menurutnya, sebagai abdi negara, pihaknya adalah pelindung, pelayan dan penegak aturan. Namun, aturan diberlakukan harus ada win-win solution, yakni bisa menyenangkan dan mempertimbangkan semua pihak.
“Mereka kan warga kita juga. Jadi harus ada solusi cerdas yang menenangkan dan menyenangkan bagi semua pihak. Sehingga, antara aparat, pemerintah dan warga tidak saling disakiti. Mari kita sama-sama menaati aturan dan berusaha dan bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai kesejahteraan sesuai dengan peran masing-masing. Tentu dengan cara-cara yang tidak menyalahi aturan. Salah satu indikator terpenting dari sebuah kafe adalah saat kita tidak malu mengajak istri dan anak kita ke sebuah kafe. Dalam artian, kafe itu telah memenuhi norma-norma,” ungkapnya.
Sumber : kantorberitathetarget.com