Ketum LKKS Sumbar Serahkan Bantuan Modal Pengembangan Usaha di Kab. Solok

Ketum LKKS Sumbar Serahkan Bantuan Modal Pengembangan Usaha di Kab. Solok

Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 03 April 2016 08:35:28 WIB


Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan bantuan modal pengembangan usahabagimustahik kelompok Tunas Baru, Nagari Aie Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sabtu (2/4). Hal ini merupakan salah satu bentuk realisasi program kerjasama dan kemitraan antara LKKS dengan BAZNAS dimana bantuan paket modal ini berasal dari BAZNAS yang bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan keluarga kurang mampu penerima zakat (mustahik) agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Bantuan ini diserahkan Langsung oleh Ibu Nevi Irwan Prayitno selaku Ketua LKKS Provinsi Sumatera Barat dan Bapak Syamsul Bahri Khatib Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat kepada Istri Bupati Kab. Solok Desna Gusmal yang menjabat sebagai Ketua LKKS Kab. Solok di kediaman Bupati yang juga dihadiri oleh ketua BAZNAS Kab.Solok dan beberapa kepala SKPD terkait Camat dan Wali Nagari Aie Batumbuk.

“ sesuai surat LKKS Prov.Sumbar bulan April 2015 untuk mengirimkan calon penerima bantuan modal usaha keluarga miskin, setelah melalui seleksi langsung ke lapangan dari LKKS Prov.Sumbar dan BAZNAS yang memenuhi syarat berasal dari Kelompok Tani Tunas Baru Air Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” jelas Ketua LKKS Kab.Solok ini.

Menurut data pengusaha mikro ternak Aie Batumbuk yang terseleksi 25 Kepala Keluarga (KK) dan diusulkan mendapatkan bantuan melalui BAZNAS Prov. Sumbar, dan dari hasil verifikasi keselurhan KK tersebut layak untuk mendapatkan bantuan, bantuan yang diberikan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Prov. Sumbar kepada Ketua Umum LKKS Prov. Sumbar kepada 25 KK. Total bantuan yang di berikan bernilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

“ sebenarnya ada 65 KK yang tergabung dalam kelompok tani Tunas Baru ini, namundengan keterbatasan dana, hanya 25 KK yang dapat di rekomendasikan, dan kami harapkan bantuan bagi sisanya pada program selanjutnya,” harap Desna Gusmal.

Sesuai dengan pasal 43 UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, adapun penentuan sasaran penerima bantuan tersebut menjadi tugas LKKS Provinsi bersama LKKS Kabupaten Solok. Oleh sebab itu Nevi menegaskan agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan bekerja keras dan sungguh-sungguh meningkatkan usaha yang ada selama ini, sehingga dapat mencegah dna memecahkan masalah sosial selama ini.

Diperlukannya lembaga sosial diluar keluarga yang dapat memberikan konsultasi, mendampingi, dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keluarga seperti Posdaya. Posdaya memiliki peran yang penting sebagai lembaga kesejahteraan sosial ditingkat jorong atau nagari, oleh sebab itu “LKKS Sumbar maupun LKKS Kabupaten/Kota memiliki tugas membina dan mengkoordinasikan organisasi/lembaga-lembaga sosial untuk pengembangan Posdaya demi meningkatkan kesejahteraan bersama,” tukasnya. Dan Nevi mengharapkan kegiatan ini dapat berlanjut sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di masyrakat kita yang setiap tahunnya semakin bertambah.