GUNAKAN HELM SNI

GUNAKAN HELM SNI

Berita Utama WISNITA(Dishub) 05 Februari 2018 13:15:18 WIB


#KawulaModa, helm merupakan bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya terbuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. 

Helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda dua, termasuk diantaranya adalah penumpang. Gunakan helm yang memenuhi kualitas standar, agar keselamatan lebih terjamin apabila terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakkan. 

Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. 

Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57. 

#Regulasi #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas #PerhubunganDarat #Helm #SNI