HELM BERSTANDAR SNI

Artikel Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 27 Juni 2013 14:16:00 WIB


Akhirnya kewajiban para pengendara sepeda motor yang harus menggunakan helm ber –Standar Nasional Indonesia(SNI) diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 57 ayat (1) dan (2),yang menyebutkan : “ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan bermotor, perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia diatur pada pasal 106 ayat (8) yaitu “ Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.” Helm yang dipakai oleh para pengendara sepeda motor harus sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu :

 

  1. 1.Bahan helm harus dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan ditempat terbuka pada suhu 0 derajat celcius sampai 55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

 

  1. 2.Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, tidak dapat terpengaruh dari perubahan suhu.

 

  1. 3.Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

 

 

  1. 4.Konstruksi helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permungkaan halus, lapisaan perendam benturan, dan tali pengikat kedagu.

 

  1. 5.Tinggi helm sekurang-kurangnya 114mm diukur dari puncak helm kebidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

 

  1. 6.Keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500mm s/d 620mm ( sesuai ukuran S,M,L,XL).

 

  1. 7.Tempurung terbuat dari bahan yang keras sama tebal dan homogeny kemampuannya tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

 

  1. 8.Perendam benturan terdiri dari lapisan perendam kejut yang dipasang pada permungkaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10mm dan jaring atau konstruksi lain yang berfungsi sebagai jaring helm.

 

  1. 9.Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

 

  1. 10.Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permungkaan tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

 

  1. 11.Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat diatas dan 45 derajat dibawah bidang utama.

 

  1. 12.Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu

 

  1. 13.Memiliki daerah pelindung helm.

 

  1. 14.Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap satu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

 

  1. 15.Setiap penonjolan ujung dari paku/ keling harus beruba lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permungkaan luar tempurung.

 

  1. 16.Helm harus dapat dipertahankan diaatas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan dibawah dagu atau melewati tali pemegang dibawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.