Artikel
HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah)
31 Januari 2018 19:06:38 WIB
VISI :
“Terwujudnya Tertib Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat yang Efektif, Efisien, Akurat dan Akuntabel dengan Berbasis Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah”
|
MISI :
- Meningkatkan kualitas pengelola aset daerah;
- Meningkatkan keamanan dan pemeliharaan aset daerah;
- Meningkatkan keterpaduan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi;
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Strategi
|
Kebijakan
|
Mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Daerah
|
- Terwujudnya tertib perencanaan Barang Milik Daerah
- Terwujudnya validitas data Barang Milik Daerah
|
- Mengefektifkan kesesuaian data aset OPD dengan data aset daerah melalui mekanisme rekonsiliasi data;
- Menggunakan Sistem Manajemen Barang Milik Daerah (Simbada) sebagai sarana pemutakhiran data Barang Milik Daerah;
- Mengikutsertakan OPD-OPD urusan tertentu dalam penyusunan Standarisasi Harga Barang dan Jasa, demi mencapai standar harga valid dan sesuai kondisi saat ini.
|
- Melaksanakan penyusunan RKBMD dan RKPBMD dua kali dalam setahun guna mengakomodir kebutuhan belanja OPD pada APBD Murni dan APBD Perubahan;
- Menetapkan nilai Aset Tetap di Neraca dalam penyusunan LKPD.
|
Mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah
|
- Terwujudnya tertib pengelolaan Barang Milik Daerah
- Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah
- Terwujudnya pengamanan Barang Milik Daerah
- Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Barang Milik Daerah
|
- Meningkatkan progress penyelesaian permasalahaan aset dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Kab/Kota;
- Melakukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Melakukan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
- Meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait peningkatan keamanan Barang Milik Daerah;
- Mengefektifkan pemanfaatan aset idle sehingga menghasilkan pendapatan daerah.
|
- Membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Mengeluarkan keputusan-keputusan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Menyusun SOP tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Menetapkan status aset-aset bermasalah dengan Keputusan Gubernur;
- Menetapkan pemanfaatan aset idle sebagai sumber pendapatan daerah dengan Keputusan Gubernur.
|
Mewujudkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa
|
- Meningkatnya kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa
|
- Meningkatkan mutu personel Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Bimbingan Teknis/Diklat.
|
- Menyusun Peraturan Gubernur tentang penempatan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa dalam satu wadah Unit Layanan Pengadaan (ULP)
|